Polisi Tembak Polisi
Posisi Ferdy Sambo Cs Kian Terpojok, Mustofa: Dari Kronologi Terlihat ada Perencanaan
Posisi Ferdy Sambo Cs Kian Terpojok, Mustofa: Dari Kronologi Terlihat ada Perencanaan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa.
Dia menegaskan jika kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam perkara pembunuhan berencana.
Hal ini dikatakan Mustofa saat diperiksa sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.
Baca juga: Pernyataan Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo Minta Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan
Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya terkait pandangan saksi ahli soal kematian Brigadir J.
Dalam momen tersebut, jaksa kembali menceritakan soal skenario yang dirancang oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dalam hal ini menjadi terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?," tanya jaksa.
Mendengar cerita jaksa, Mustofa lantas memastikan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo hingga akhirnya Brigadir J tewas itu merupakan kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Hasil Tes Kebohongan: Kuat Maruf Bohong Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," jawab Mustofa.
Mustofa menyebut alasan kasus itu bisa dikatakan sebagai kasus pembunuhan berencana lantaran adanya aktor intelektual hingga skenario sebelum Brigadir J dieksekusi.
"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa," kata Mustofa.
"Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar supaya peristiwa tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana," sambungnya.
