Polisi Tembak Polisi
Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J Menurut Ahli Hukum, Begini Penjelasannya
Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, mengatakan bahwa sulit untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri C
TRIBUN-BALI.COM – Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, mengatakan bahwa sulit untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari Kompas, menurutnya, Putri seharusnya langsung melapor ke polisi saat itu jika pelecehan benar terjadi.
Hal itu bisa membuat pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti," kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Hibnu juga mengatakan perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dari hasil visum korban.
Visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.
Namun dalam kasus Putri, kekerasan seksual diklaim terjadi pada 7 Juli 2022.
Hal ini tak memungkinkan visum dilakukan sekarang.
Baca juga: MISTERI Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Terjawab, Ronny Talapessy Tegaskan ini Soal Bharada E
"Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujarnya.
Pengakuan Putri saja tak bisa menjadi bukti kekerasan seksual, menurut Hibnu.
Harus ada bukti yang bisa mendukung pernyataan tersebut.
Menurut Hibnu, jika pun Putri mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.
Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak nantinya.
Ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan seandainya ahli yang dihadirkan pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kelak dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual.
"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," kata Hibnu.