Polisi Tembak Polisi
Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J Menurut Ahli Hukum, Begini Penjelasannya
Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, mengatakan bahwa sulit untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri C
Editor:
Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Ia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pernyataan Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo Minta Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Ahli Hukum, Ini Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J"
Rekomendasi untuk Anda