Berita Bali
Antisipasi Penumpukan, Pelabuhan Gilimanuk Pangkas Waktu Bongkar Muat & Tambah Operasi Kapal
Pihak petugas gabungan dari Polri, TNI, dan instansi pemerintah terkait juga melakukan pengetatan pengamanan di pintu masuk Bali ini.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Coco
Suasana antrian kendaraan masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk yang sedang melakukan pemeriksan dari petugas kepolisian, Minggu 25 Desember 2022.
"Sesuai instruksi, memang ada pembatasan operasional untuk angkutan barang, terutama yang besar-besar," jelasnya.
Dan untuk yang dilarang, kata dia, diantaranya seperti kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Barang yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
Kemudian mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, hingga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.
"Jadi sudah diatur dan kita sudah laksanakan sosialiasi dan imbau. Ini berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2022 mendatang," tandasnya. (*)