Berita Bali
Pemkot Denpasar Resmi Larang Pesta Kembang Api, Disiapkan Sanksi bagi Warga yang Melanggar
Jelang malan pergantian tahun, Badung mempersiapkan pesta kembang api yang meriah yang dipusatkan di Kuta. Denpasar resmi larang pesta kembang api
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar resmi melarang menyalakan kembang api saat perayaan malam tahun baru 2023 di Denpasar.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari usulan atau hasil paruman bendesa di Kota Denpasar.
Selain kembang api, juga tidak diperbolehkan menggunakan mercon, petasan, hingga lomloman karena dinilai berbahaya.
Larangan tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan wilayah Kota Denpasar. Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Ags Arya Wibawa, Minggu 25 Desember 2022 mengatakan, selain dilarang menyalakan kembang api, juga tak disediakan tempat khusus untuk menyalakan kembang api baik di lapangan maupun di pantai.
Baca juga: Pelaksanaan Pesta Kembang Api di Kuta Saat Pergantian Tahun Akan Dimeriahkan Musisi Lokal dan DJ
Arya Wibawa mengatakan, larangan ini sudah didiskusikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Kota Denpasar.
“Kami dari Pemkot Denpasar sudah sepakat untuk tidak memberikan menyalakan kembang api. Tidak ada titik yang disiapkan. Terkait keputusan ini dengan Forkopimda sudah didiskusikan wali Kota Denpasar,” katanya.
Nantinya, Forkopimda dan MDA akan melakukan sosialisasi antisipasi penyalaan kembang api, mercon maupun petasan sebelum malam tahun baru.
Jika ada yang melanggar, warga yang kedapatan akan diberikan sanksi. Namun, sanksi yang diberikan masih akan didiskusikan dengan Forkopimda dan MDA.
“Terkait sanksi dan langkah selanjutnya kami akan komunikasikan kembali dengan MDA maupun dengan Forkopimda,” katanya.
Selain melarang penyalaan kembang Api, Pemkot akan mengganti pesta kembang api tersebut dengan pementasan seni budaya.
Pentas seni budaya tersebut untuk melepas matahari 2022.
“Untuk di Denpasar akan dilaksanakan dengan pagelaran seni budaya antara di kawasan Catur Muka atau di Lapangan Puputan tanggal 31 Desember 2022 sore untuk melepas mataharinya,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, penolakan menyalakan kembang api merupakan hasil rapat atau paruman desa adat.
“Dari hasil paruman, desa adat menolak adanya kembang api,” kata Jaya Negara.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan malam tahun baru, Pemkot Denpasar hanya akan melaksanakan event budaya.