Berita Karangasem

Yesi dan Sugiantara Dibebaskan, Dinyatakan Tak Bersalah Dalam Kasus Pengadaan Masker di Karangasem

Majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan masker

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gambar oleh Okan Caliskan dari Pixabay
Ilustrasi - Yesi dan Sugiantara Dibebaskan, Dinyatakan Tak Bersalah Dalam Kasus Pengadaan Masker di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem.

Kedua terdakwa yang dibebaskan adalah Ni Nyoman Yessi Anggani (42) selaku direktur Duta Panda Konveksi (berkas terpisah), dan direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara (37). 

Baca juga: Angin Kencang Disertai Hujan Sebabkan Kerugian di Karangasem, Estimasi Sampai Rp 500 Juta Lebih


Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 27 Desember 2022. 


Dalam amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana pembuktian di persidangan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Yesi dan Sugiantara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair JPU. 

Baca juga: Kebakaran Dapur Komang Balik di Selat Karangasem Bali, Begini Kondisinya!


"Mengadili, memerintahkan terdakwa Ni Nyoman Yessy Anggani segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa Ni Nyoman Yessy Anggani dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tegas hakim ketua Novyartha didampingi hakim anggota Nelson dan Subekti.

Putusan yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Sugiantara. 


Menanggapi putusan majelis hakim, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan mengajukan upaya hukum kasasi. 

Baca juga: Warga Pauman, Karangasem Bali Digegerkan Dengan Temuan Orok di Pinggir Jalan


Seperti diketahui, tim JPU yang dikoordinir Jaksa M Matuleesy sebelumnya menuntut terdakwa Yessi dan Sugiantara dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara. Selain itu kedua terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. 


Terdakwa Yessi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.531.227.273. Sedangkan terdakwa Sugiantara dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.086.135.234.

Baca juga: Pasien RSUD Karangasem Dirawat di Lantai I, Dosen ITB Tanggapi Gempa Karangasem

Jika kedua terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.


Diberitakan sebelumnya, Yessi dan Sugiantara merupakan rekanan dalam pengadaan masker di Dinsos Karangasem.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, menyusul beberapa pejabat Dinsos Karangasem lainnya yang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Baca juga: Diduga Sesak Nafas, Penumpang Ferry Asal Jembrana Jurusan Lembar-Padang Bai Meninggal Dunia!

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved