Pemilu 2024
Daftar Tokoh Masyarakat yang Serahkan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD RI ke KPU Bali
Sejumlah tokoh masyarakat di Bali mulai menyerahkan dukungan minimal bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 ke KPU Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah tokoh masyarakat di Bali mulai menyerahkan dukungan minimal bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 ke KPU Bali.
Kendati diberikan waktu mulai 16 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022, tokoh masyarakat mulai menyerahkan berkas persyaratannya pada 23 Desember 2022.
Baca juga: Pemilu 2024! Gerindra Bali Siap Berkolaborasi dengan Bakal Calon Anggota DPD
Tokoh masyarakat yang menyerahkan berkas persyaratan menjadi calon Anggota DPD RI berasal dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya mantan bupati/wali kota, seniman, pengusaha, pengacara, hingga petani.
Tak hanya pendatang baru di perebutan kursi DPD RI, sejumlah incumbent juga telah menyerahkan berkas persyaratannya ke KPU Bali.
Hingga Rabu 28 Desember 2022, sebanyak 12 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 telah menyerahkan dukungan minimal pemilih ke KPU Bali.
Baca juga: Pemilu 2024, Partai Baru Siap Rebut Kursi Petahana di Karangasem!
Adapun 12 tokoh tersebut yakni :
1. Anak Agung Gde Agung (mantan Bupati Badung, Incumbent DPD RI Pemilu 2019).
2. Niluh Djelantik (pengusaha sepatu brand internasional).
3. I Komang Merta Jiwa (pemilik gerai ponsel).
4. I Made Kerta Suwirya (Seniman).
Baca juga: Kota Denpasar Tetap 5 Dapil dengan 45 Kursi Anggota DPRD dalam Pemilu 2024
5. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Incumbent DPD RI Pemilu 2019).
6. I Ketut Wisna (Aktivis Adat dan Ketua Dewan Pelatih Tarung Derajat Bali)
7. I Wayan Geredeg (Mantan Bupati Karangasem).
8. I Ketut Hari Suyasa (Pengusaha dan Ketua GUPBI Bali).
9. Putu Wahyu Widiartana (Staf Ahli DPR RI).
10. I Wayan Sukayasa (Pengacara).
11. I Ketut Putra Ismaya Jaya (Pemilik Yayasan Keris Bali).
12. Ainun Na’im (Tokoh NU di Bali).
KPU Bali akan menerima penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 hingga 29 Desember 2022 pukul 23.59 WITA.
Selanjutnya, KPU Bali akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan oleh masing-masing bakal calon untuk nantinya dapat ditetapkan sebagai calon Anggota DPD RI Pemilu 2024.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menuturkan, para tokoh yang nantinya akan berlaga memperebutkan kursi DPD RI pada Pemilu 2024 agar memperhatikan peraturan-peraturan Pemilu.
Hal tersebut dilakukan guna terhindar dari sanksi pidana Pemilu.
Adapun sejumlah hal yang ditekankan oleh Ketut Rudia diantaranya tidak melakukan sosialisasi maupun kampanye di tempat ibadah, dan juga tidak melakukan money politik. (*)
Berita lainnya di Pemilu 2024