Pentingnya Melaporkan SPT Pajak Online dengan Aplikasi e-Filing dan e-Billing
Berikut adalah penjelasan tentang pentingnya melaporkan pajak, sanksi bagi pelanggar, hingga cara mudah melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Penulis: Inang Jalaludin Shofihara | Editor: AMALIA PURNAMA SARI
TRIBUNBALI.com – SPT adalah singkatan dari surat pemberitahuan tahunan yang wajib yang dilakukan setiap wajib pajak.
Surat tersebut digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak hingga kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Salah satu pendapatan negara yang utama adalah pajak. Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik, kita pun perlu membantu pendapatan negara dengan rutin membayar pajak.
Untuk itu, melaporkan SPT wajib hukumnya bagi setiap wajib pajak baik pribadi ataupun badan.
Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT).
Pelaporan SPT pajak online, khususnya untuk pajak penghasilan (PPh), harus dilakukan baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan setiap tahunnya.
Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per 31 Maret dan 30 April untuk badan atau perusahaan.
SPT terdiri dari SPT masa dan SPT tahunan. SPT masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Sementara itu, SPT yahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
Kemudian, tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender dan bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
Pelaporan SPT penting bagi setiap orang. Bagi wajib pajak, laporan SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, yaitu:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
2. Penghasilan yang merupakan objek pajak, dikenakan PPh bersifat final, dan bukan objek pajak.
3. Harta dan kewajiban.
4. Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang, yaitu:
1. Pengkreditan pajak masukan (PM) terhadap pajak keluaran (PK).
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengisian SPT, baik tertulis maupun online, harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Laporan SPT tersebut kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tidak hanya itu, pelaporan SPT juga dapat diakses secara online melalui website DJP Online.
Pelaporan SPT pajak online seringkali disebut dengan istilah e-Filing. Layanan berbasis online ini menawarkan kemudahan bagi wajib pajak yang sangat sibuk.
Oleh karena itu, layanan berbasis online ini dapat membantu anda dalam melaporkan SPT pajak online tahunan secara tepat waktu.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real-time melalui internet pada website DJP atau penyedia layanan SPT pajak online atau penyedia jasa aplikasi e-Filing dan e-Billing pajak.
Layanan e-Filing bisa diakses melalui website DJP telah terintegrasi dalam layanan DJP Online.
Semakin mudah, cepat, dan praktisnya cara melaporkan SPT tahunan untuk pribadi maupun badan secara online pun membuat tidak ada alasan lagi untuk terlambat dan tidak melaporkan SPT tahunan.
Sanksi tak lapor SPT Tahunan Pajak
Pelaporan SPT dilakukan pada Januari-Maret. Semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan pun wajib melaporkan SPT tahunan dan PPh setiap tahunnya.
Tak dimungkiri, tak sedikit orang yang malas melaporkan SPT pajak online-nya dengan berbagai alasan, salah satunya ribet.
Bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT pajak online, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?”.
Bagaimana pun, SPT pajak online harus dilaporkan. Jika tidak atau terlambat melaporkan, sanksi akan menanti.
Begitu pula jika Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.
Pentingnya e-Filing dan e-Billing?
Menilik dari pengertiannya, SPT adalah surat pajak yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajak yang terutang dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
Sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT pajak online Penghasilan, berikut macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT pajak online ini.
1. Melaporkan masa SPT bulanan pajak.
2. Melaporkan masa SPT tahunan pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21).
3. Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.
4. Batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan.
5. Ketahui batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak.
Waktu pembayaran dan pelaporan SPT tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai Anda terlambat atau tidak melaporkan SPT hanya karena lupa atau lebih parah lagi bila tidak tahu.
Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (orang pribadi) dan PPh 22 (badan usaha):
1. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
2. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.
Sanksi tak lapor SPT Tahunan Pajak
Berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 28/2007 perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi bagi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
1. Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000
2. Bila wajib pajak badan/perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
3. Sanksi administrasi untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai sebesar Rp 500.000
4. Denda untuk surat pemberitahuan masa lainnya sebesar Rp 100.000.
Orang yang tidak kena sanksi denda
Berdasarkan ketentuan, pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
1. Orang yang sudah meninggal.
2. Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan.
3. Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
4. Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia.
5. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku.
6. Orang yang mengalami musibah bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
7. Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Hindari sanksi tidak lapor SPT Tahunan Pajak
Pelaporan SPT Tahunan PPh yang tidak sulit lewat SPT Pajak online jika bisa dilakukan dari mana saja. Anda juga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk melaporkan SPT.
Sebagai warga negara yang baik dan supaya berkontribusi membangun bangsa, Anda pun wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan benar dan menghindari terkena sanksi di masa yang akan datang.
Untuk semakin memudahkan pelaporan SPT Tahunan, Anda bisa menggunakan aplikasi yang mempunyai kualitas baik dan berkualitas, yakni klikpajak.id.
Bagi beberapa kalangan, aplikasi tersebut sudah tidak asing lagi. Bahkan, sudah banyak juga dari masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut untuk melaporkan SPT Pajak online.
Ada banyak sekali macam-macam jenis fitur yang bisa digunakan para pengguna aplikasi klikpajak.id.
Semua fitur dan layanan yang diberikan klikpajak.id gratis atau tidak berbayar. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Bagi Anda yang belum menggunakan aplikasi SPT Pajak online dari klikpajak.id, tidak ada salahnya untuk mencoba aplikasi tersebut.
Untuk melaporkan pajak melalui klikpajak.id, terdapat dua pilihan cara,yakni aplikasi atau website.
Anda bisa langsung saja memilih salah satu cara yang mempunyai cara lebih simpel dan tidak ribet.
Keuntungan aplikasi SPT Pajak Online KlikPajak
Beberapa kemudahan yang dihadirkan Mekari KlikPajak untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:
1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi
Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak.
Hal tersebut akan memudahkan wajib pajak badan dalam mengelola dokumen perpajakan sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak ada lagi mencari dokumen yang tercecer.
2. Fitur-fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Mekari KlikPajak memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP.
Fitur-fitur yang dimiliki Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru. Fitur-fitur ini membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui virtual account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.
3. Keamanan data wajib pajak terjamin
Mekari KlikPajak memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, serta didukung sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur-fitur di platform Mekari KlikPajak dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0 alias gratis.
Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif, Anda bisa mengakses di klikpajak.id.
Itulah penjelasan secara lengkap mengenai pelaporan pajak online. Semoga dengan adanya penjelasan di atas, tidak ada lagi dari kalangan wajib pajak yang bingung disaat harus melakukan kewajiban atau melaporkan pajak.