Berita Bali

Masuk Daftar Tempat Gadai Ilegal, Satu Pemilik Usaha di Bali: Jangan Buat Kami Sia-sia Urus Izin

Masuk daftar tempat gadai ilegal, salah satu pemilik usaha di Bali : jangan buat kami sia-sia urus izin.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Yunia Andriyani
Situasi di tempat usaha pergadaian Gadai Mega Elktronik yang ditetapkan Satgas Waspada Investigasi (SWI) sebagai tempat usaha ilegal, masih menunggu surat izin dari OJK. 

Mendengar informasi ini, Maria mengatakan seharusnya pihak SWI bisa berkoordinasi dengan pemilik terlebih dahulu. 

Karena izin OJK yang mungkin menjadi indikator penilaian tidak bisa diperkirakan waktunya dan membutuhkan dana besar. 

“Mungkin mereka menilai kami karena kami tidak ada nomor izin dari OJK padahal kami sedang proses.  

Dan untuk urus izin ini dananya tidak sedikit, dari yang kerja di sana diinformasikan lebih dari Rp 100 juta,” ujarnya. 

Maria berharap masyarakat tidak perlu risau apabila ingin menggadaikan barangnya ke Triptoo Gadai karena tempatnya sedang proses izin OJK

Ia juga berharap izin OJK dapat segera keluar sehingga kekahwatiran masyarakat tidak berlanjut. (yun)

Diketahui, sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, informasi mengenai 9 pergadaian ilegal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lebih lanjut Tongam menuturkan, dengan ditemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal tersebut, sejak tahun 2019 - Desember 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam siaran persnya sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (29/12).

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut adalah 9 kegiatan pergadaian ilegal yang ditemukan SWI:

1. Gadai Mega Elektronik

Alamat: Jalan Pulau Komodo No. 15 Kel. Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved