Berita Bali

Masuk Daftar Tempat Gadai Ilegal, Satu Pemilik Usaha di Bali: Jangan Buat Kami Sia-sia Urus Izin

Masuk daftar tempat gadai ilegal, salah satu pemilik usaha di Bali : jangan buat kami sia-sia urus izin.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Yunia Andriyani
Situasi di tempat usaha pergadaian Gadai Mega Elktronik yang ditetapkan Satgas Waspada Investigasi (SWI) sebagai tempat usaha ilegal, masih menunggu surat izin dari OJK. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat usaha pergadaian swasta di Bali masuk daftar tempat usaha ilegal pergadaian. 

Hal ini dikemukakan oleh Satgas Waspada Investigasi (SWI) setelah pemantauan yang dilakukan pihaknya. 

Penetapan ini dikarenakan tempat usaha tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). 

Tribun Bali kemudian mendatangi dan mengonfirmasi beberapa tempat usaha pergadaian yang masuk dalam daftar ilegal tersebut. 

Pertama adalah Gadai Mega Elektronik yang beralamat di Jalan Pulau Komodo Nomor 15, Denpasar Barat. 

Meski sudah ada penetapan dari SWI, terpantau operasional tempat usaha pergadaian swasta ini masih berlangsung seperti biasa. 

Barang-barang yang digadaikan masih terpajang bahkan tempat ini dilengkapi sertifikat dari BNSP dan Pegadaian. 

Terkait dengan penetapan oleh SWI, Wayan Darmadi selaku pemilik usaha mengatakan ia tak pernah menerima pemeriksaan dari lembaga tersebut. 

Wayan juga menegaskan sejak tahun 2021 hingga saat ini pihaknya sedang mengurus izin OJK

“Kami kan sudah PT dan saya juga sudah bolak-balik kantor OJK untuk mengurus izin. POJK sudah ada tinggal kita disuruh nunggu izinnya keluar,” ujar Wayan Darmadi. 

Baca juga: OJK Berikan Kebijakan Spasial Bali Dengan Perpanjangan Ketentuan Restrukturisasi Kredit Perbankkan

Gadai Mega Elektronik ini telah berdiri selama lima tahun, hanya saja saat awal pendiriannya masih menjadi lembaga individu. 

Ingin menjadi tempat usaha yang lebih besar, Wayan kemudian mulai mengurus izin ke OJK

Wayan juga menunjukan surat pernyataan lengkap dan sesuai atas dokumen permohonan yang dikeluarkan OJK pada 15 Agustus 2022. 

Bahkan Wayan juga mengarahkan untuk menanyakan langsung ke OJK apabila membutuhkan bukti lebih. 

Saat ditanya kapan izin OJK akan keluar, Wayan sendiri kurang tahu karena sepertinya memang cukup susah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved