Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Klungkung

Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota Dewan, Polres Klungkung Segera Gelar Perkara Khusus

Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota Dewan, Polres Klungkung Segera Gelar Perkara Khusus

Tayang:
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta. 

SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum anggota dewan, menjadi tunggakan kasus yang belum diselesaikan oleh jajaran Polres Klungkung pada tahun 2022. Mengawali tahun 2023 ini, Polres Klungkung akan mengkebut penuntasan kasus tersebut, dengan segera melakukan gelar perkara khusus.

Gelar perkara khusus ini dilakukan, karena kasus ini mendapat atensi publik. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta memastikan, kasus itu terus didalami penyidik Polres Klungkung. Perkembangan penyelidikan pun terus disampaikan secara berkala ke pihak pelapor.

"Koordinasi terus kami lakukan, untuk lengkapi data-data penyelidikan," ujar Nengah Sadiarta, Minggu (1/1/2023).

Perwira melati dua ini juga mengatakan, dalam waktu dekat ini, Polres Klungkung berencana akan melaksanakan gelar perkara khusus, terkait kasus terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama oknum anggota dewan berinisal I Nyoman MJ tersebut.

Gelar perkara khusus, merupakan gelar perkara yang melibatkan pihak di luar penyidik Polres Klungkung. Khususnya kasus ini, gelar perkara khusus akan melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Bali, Divisi Propam, Divisi Hukum, dan pihak pengawas penyidikan.

"Kami memutuskan akan gelar perkara khusus untuk kasus ini, karena kasus ini menjadi atensi publik. Agar penyelidikan terbuka dan setransparan mungkin," ungkap Nengah Sadiarta.

Nantinya pihak penyidik akan meminta pendapat dan arahan dari semua pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus. Setelah adanya rekomendasi hasil gelar perkara khusus, barulah akan diputuskan apakah kasus dugaan pemalsuan ijazah anggota dewan ini bisa lanjut ke penyidikan atau tidak.

"Kami akan meminta masukan dan arahan dari pihak-pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus. Nanti ada rekomendasi hasil gelar perkara khusus, apakah kasus ini bisa lanjut ke penyidikan atau tidak," terang Sadiarta.

Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi keterangan dari pihak KPU Pusat terkait ijazah yang diunggah oleh pihak terlapor I Nyoman MJ di SILON (Sistem Informasi Pencalonan) saat proses pencalegan 2019 lalu.

"Kami sempat koordinasi dengan KPU Pusat, rencana kami ke Jakarta untuk meminta keterangan atau pihak KPU yang akan ke Polres Klungkung. Ternyata pihak KPU Pusat bersedia diminta keterangannya melalui telepon," jelasnya.

Kelanjutan kasus ini diakuinya akan diputuskan saat gelar perkara khusus yang rencananya digelar di awal tahun 2023 ini.

Sebelumnya kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan tambahan mantan Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, Rabu (7/12/2022) lalu. Ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik mulai dari mekanisme proses pencalonan legislatif, proses verifikasi administrasi, serta syarat pencalonan saat Pileg 2019 lalu.

Termasuk dimintai klarifikasi, terkait adanya perbedaan ijazah antara yang diunggah dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari KPU RI dan yang disetorkan langsung ke KPU Klungkung.

Dalam surat itu dilampirkan ijazah yang diupload oleh terlapor I Nyoman MJ di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Diketahui nomor dan nama orang tua pada Ijazah yang diupload di SILON, ternyata berbeda dengan yang ijazah yang diserahkan ke KPU Kabupaten Klungkung.  

"Keterangan KPU Pusat sudah kami kantongi. Kami belum bisa beberkan dulu detailnya, karena ini bagian dari materi penyelidikan," jelas Arung Wiratama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved