Berita Bangli

Diseret 50 Meter Seusai Ditebas di Bangli, Nyoman Rai Dibuang ke Jurang Agar Tak Ditemukan

penganiayaan yang dilakukan di Bangli lantaran kesal akibat dituduh menanam pohon alpukat

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi mayat - Diseret 50 Meter Seusai Ditebas di Bangli, Nyoman Rai Dibuang ke Jurang Agar Tak Ditemukan 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dua pelaku penganiayaan berat hingga berujung pada pembunuhan di Desa Belandingan, Kintamani, Bangli, Bali telah diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani bersama Tim Opsnal Polres Bangli.

Dua pelaku tersebut bernama I Gede Darmawan dan I Made Ariawan yang tidak lain merupakan kakak beradik, sekaligus keponakan korban yang bernama Nyoman Rai.

Gede Darmawan saat ditemui di Polsek Kintamani, Jumat 6 Januari 2023 mengaku, penganiayaan yang dilakukannya lantaran kesal akibat dituduh menanam pohon alpukat di kebun pamannya.

Dijelaskan, pohon tersebut memang sengaja dia tanam dan baru berusia delapan hari.

Baca juga: Darah Mengucur dari Lengan Bendesa Yeh Kuning, Mukarom Tebas Mangku Wartono di Sirkuit Makepung

Namun ia menegaskan lokasi penanaman pohon alpukat berada di kebun milik orangtuanya.

"Kebun itu lokasinya atas bawah, dan sudah diberi batas menggunakan jaring. Batas itu pun yang membuat juga dia sendiri (Nyoman Rai). Saya pun menanam pohon alpukat itu berjarak satu meter dari jaring. Dan itu lahan orangtua saya," ucapnya.

Darmawan lantas menceritakan awal mula kejadian penganiayaan tersebut.

Di mana pada Rabu 4 Januari 2023, pukul 13.00 Wita, dia hendak pergi ke ladang miliknya yang berlokasi di Pondokan Selau, wilayah Desa Belandingan dengan maksud menyabit rumput dan menghaturkan banten.

Mengingat saat itu sedang hari raya Galungan.

Namun saat di tengah jalan, lanjut Darmawan, motor yang dikendarainya dicegat oleh Nyoman Rai yang kebetulan baru pulang dari tegalan miliknya.

Pamannya itu kemudian bertanya menggunakan kata-kata kasar, perihal pohon alpukat yang ditanam di atas pondokan milik pamannya.

Pemuda berusia 19 tahun ini juga sudah menjelaskan bahwa dia tidak mungkin dan tidak berani menanam pohon jika bukan di lahan miliknya.

Adu mulut pun terjadi beberapa saat.

Dan ketika Darmawan hendak pergi, secara tiba-tiba Nyoman Rai melayangkan pukulan ke bagian kepala belakang sehingga mengakibatkan sepeda motor miliknya terjatuh.

"Dia juga sempat mencekik leher saya. Kemudian saya berteriak meminta tolong dengan cara memanggil adik saya yang bernama I Made Ariawan," katanya.

Di sisi lain, Made Ariawan yang hendak menyabit rumput tiba-tiba mendengar teriakan kakaknya.

Karena mengira kakaknya mengalami kecelakaan, Ariawan langsung bergegas mendatangi sumber suara untuk mengecek apa yang terjadi.

Sesampainya di jalan setapak di Pondokan Bone wilayah Desa Belandingan, Ariawan mendapati kakaknya sedang bergulat dengan pamannya.

Melihat adiknya yang telah tiba, Darmawan dengan segera menyuruh pemuda 18 tahun itu untuk memegang kaki Nyoman Rai dengan kedua tangannya, sambil menduduki kedua betis korban.

Setelah dua kaki pamannya ditahan, Gede Darmawan segera melayangkan bogem mentah ke pamannya.

Dia juga melepas salah satu sepatu boot yang dia kenakan, kemudian menggunakan sepatu tersebut untuk memukul pamannya di bagian kepala dan wajah.

Seolah belum puas, Gede Darmawan yang melihat sabit di sekitar langsung mengambilnya.

Dan bagaikan kerasukan setan, dia kemudian menebas dan membacok pamannya secara brutal.

Akibatnya Nyoman Rai mengalami luka-luka di bagian kepala, mulut dan tangan.

Nyoman Rai sempat meronta-ronta, namun tidak berdaya karena kakinya dalam keadaan dipegang oleh I Made Ariawan.

Setelah puas menganiaya pamannya, barulah Gede Darmawan sadar jika perbuatannya dilihat oleh anak korban yang masih berusia 2,5 tahun berinisial GS.

"Saya baru sadar ada dia (GS) di sana. Tapi dia tidak menangis, hanya diam saja. Lalu saya menyuruh adik saya pergi dengan dia (GS). Ke mana perginya, saya tidak tahu," ucap Darmawan.

Setelah adiknya pergi, Darmawan menyeret tubuh pamannya ke dekat tebing yang berlokasi di pondokan Bone.

Jaraknya diperkirakan mencapai 50 meter dari lokasi penganiayaan.

"Saya buang ke jurang biar tidak ada yang menemukan. Setelah itu saya langsung kembali ke pondokan Selau untuk ngaturang banten," katanya.

Sementara, Ariawan setelah membantu kakaknya melakukan penganiayaan, kembali melanjutkan aktivitasnya menyabit rumput untuk pakan ternak.

Ia menyabit rumput ditemani GS.

Hingga tak berselang lama datanglah I Merta yang merupakan ayah Ariawan dan Darmawan.

Merta yang melihat GS, selanjutnya mengantar pulang ke rumahnya, kemudian diserahkan pada Ni Nengah Widi yang merupakan istri Nyoman Rai.

Melihat sang anak yang pulang tidak bersama ayahnya, Nengah Widi kemudian berupaya menelepon suaminya, namun panggilan itu tak kunjung dijawab.

Nengah Widi yang khawatir kemudian meminta tolong pada keluarga untuk mencari Nyoman Rai, hingga akhirnya ditemukan jasadnya berada di jurang setelah mengikuti bercak darah yang ditemukan di sekitar jalan.

Sementara itu dalam press release pengungkapan kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, pihaknya menerima laporan, Rabu 4 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 Wita.

Diungkapkan, motif dari peristiwa ini karena salah paham terkait batas lahan perkebunan.

Lanjut Kapolsek, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepatu boots dan gagang sabit.

Sementara proses evakuasi jenazah korban, membutuhkan waktu hingga enam jam.

"Jenazah korban berada di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 60 meter, dan kondisi jalan yang curam serta gelap. Sehingga proses evakuasi baru bisa selesai pukul 23.30 Wita," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan, pasca berhasil dievakuasi, jenazah korban dititipkan di RSU Bangli. Rencananya, jenazah akan diautopsi.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah setelah dilakukan penganiayaan korban sudah meninggal, atau korban baru meninggal saat dijatuhkan ke jurang," ucapnya.

Terhadap kedua pelaku, imbuh AKP Androyuan, selanjutnya disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Atau Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancamanan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," tandasnya. (mer)

Anak Korban Perlu Pendampingan

WARGA Desa Belandingan, Kintamani digegerkan dengan kasus pembunuhan Nyoman Rai.

Diketahui korban dibunuh oleh dua ponakannya.

Dan mirisnya anak Nyoman Rai yang masih berusia 2,5 tahun turut menyaksikan pembunuhan yang menewaskan ayahnya tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bangli.

“Karena kita berharap dari mereka ada pendampingan langsung buat anak. Dan tugas pendampingan langsung itu memang di UPTD PPA. Itu akan kita koordinasikan agar anaknya cepat dapat penanganan pemulihan psikologi. Dan jika perlu pendampingan agar didampingi oleh UPTD PPA Bangli,” jelasnya, Jumat 6 Januari 2023.

Nantinya anak tersebut akan mendapatkan konseling dan pendampingan dari pemerintah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anaknya.

Saat konseling akan hadir psikolog anak yang melihat kondisi anak dan karena usianya masih 2,5 tahun itu ada metode sendiri yang akan digunakan.

Untuk melihat psikologi anak akan dilakukan assement sebelum nanti ditindaklanjuti apakah anak cukup dengan konseling atau anak memerlukan obat.

“Kalau memang memerlukan obat, kita tunjuk psikiater agar anak dapat penanganan. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana kondisi psikologis anak dalam peristiwa ini karena anak juga menyaksikan, bagaimana treatment yang harus dilakukan,” imbuhnya.

Ia berharap semoga nantinya anak ini cepat dapat penanganan konseling psikologi dan pendampingan pada anak sehingga nanti anak bisa kembali ceria dan melanjutkan masa depannya dengan baik.

Anak ini, kata Yastini, jangan terlalu di-blowup di media karena nantinya akan ada jejak digital dan dia akan melihat.

Jadi Yastini menekankan bagaimana caranya dalam pemberitaan agar anak tersebut tidak ter-blowup.

Lalu ketika ditanyai apakah anak tersebut dapat bersaksi mengenai peristiwa tersebut di pengadilan, Yastini menyatakan, dalam sistem undang-undang peradilan saksi anak tidak dibatasi usia minimal.

“Jadi yang namanya anak saksi itu sebelum berumur 18 tahun. Yang harus diperhatikan kesiapan anak sendiri dalam menyampaikan kondisi dan kesiapan anak. Walaupun dalam mekanisme undang-undang tidak harus anak menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan secara langsung, tapi dia bisa sampaikan secara elektronik yang didampingi oleh orangtua, tapi harus kembali melihat kondisi anak,” ujarnya.

Menurutnya, anak jangan dipaksakan menjadi saksi karena memang penyidik harus benar-benar mempersiapkan semua hal.

Dan jika memang dalam kondisi segala bukti tidak cukup sehingga harus dengan menyertakan keterangan anak, harus dipikirkan bagaimana metode yang baik agar anak tidak tertekan. Tidak ada batas usia anak yang bisa menjadi saksi dalam undang-undang.

“Sekarang kan harus dilihat bagaimana cara yang dilajukan oleh penyidik. Misalkan dengan psikolog, kemudian dijadikan keterangan anak. Karena anaknya kecil sekali, mungkin bicara pun belum begitu lancar. Lalu dengan metode lain mungkin anak tidak dihadirkan di muka persidangan, tapi anak didampingi oleh psikolog atau ibunya dengan cara yang santai dan nyaman agar anak tidak trauma,” katanya. (sar)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved