Berita Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster Menggelar Lomba Ogoh-ogoh Tahun 2023

Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menggelar lomba Ogoh-ogoh menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945 atau tahun 2023.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menggelar lomba Ogoh-ogoh menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945 atau tahun 2023. 

(4) Tinggi Ogoh-ogoh 3 - 5  meter diukur dari atas alas (beti/kotak); 

(5) Bentuk Ogoh-ogoh bercirikan tradisi Hindu Bali dengan tidak menampilkan unsur politik, SARA, dan pornografi; dan

(6) Ogoh-ogoh dapat berwujud Santa Rupa (figur Kedewataan) atau Rudra Rupa (figur Keraksasaan).

Unsur Penilaian dari Lomba Ogoh-ogoh Tahun 2023 adalah:

- Estetika (tema, bahan, konstruksi, anatomi/proporsi, ekspresi, dan kreativitas)

- Etika (busana, gelungan, pepayasan)

- Religius (sumber sastra, nilai-nilai filosofis).

Gubernur Bali akan memberikan penghargaan bagi juara Lomba Ogoh-ogoh 2023 dengan rincian: 

- 9 (Sembilan) Terbaik I tingkat Kabupaten/Kota se-Bali masing-masing memperoleh penghargaan berupa uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan piagam penghargaan.

- 9 (Sembilan) Terbaik II tingkat Kabupaten/Kota se-Bali masing-masing memperoleh penghargaan berupa uang sebesar   Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah) dan piagam penghargaan.

- 9 (Sembilan) Terbaik III tingkat Kabupaten/Kota se-Bali masing-masing memperoleh penghargaan berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan piagam penghargaan.

Selain penghargaan di atas, 3 (tiga) nominasi terbaik masing-masing Kecamatan se-Bali (selain yang mendapat peringkat terbaik I,II, dan III di Kabupaten/Kota) memperoleh hadiah uang masing –masing sebesar Rp 5.000.000,-  (lima juta rupiah) dan piagam penghargaan. Hadiah dikenakan Pajak PPh. sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran keikutsertaan Lomba Ogoh-ogoh 2023 dilaksanakan mulai tanggal 5 s/d 22 Februari 2023 secara online melalui link: http://cutt.ly/pendaftaran-lomba-ogohogoh2023 .

Adapun Tahapan Penilaian diatur sebagai berikut:

- Penilaian tingkat Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 10 Maret 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved