Berita Badung
Tahun 2023, Program Santunan Kematian di Badung Belum Jalan, Simak Penjelasannya!
Seperti diketahui, pemerintah Kabupaten Badung telah menggulirkan program pemberian santunan kematian kepada masyarakat Badung sebesar Rp 10 juta.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sampai saat ini program santunan kematian, yang diberikan Pemerintah Kabulaten Badung, kepada warganya belum juga bergulir.
Padahal santunan kematian itu, sudah tidak berjalan saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia termasuk dunia.
Seperti diketahui, pemerintah Kabupaten Badung telah menggulirkan program pemberian santunan kematian kepada masyarakat Badung sebesar Rp 10 juta per orang.
Sayangnya di tahun 2023 ini juga belum ada, penganggaran untuk pemberian santunan kematian tersebut.
Baca juga: Korban Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sudirman Denpasar Akan Dapat Santunan Rp 15 Juta
Baca juga: Dianggarkan Rp1,2 Miliar, Kuota Santunan Kematian di Klungkung Habis Per Awal Desember
Kepala Disdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa, yang dikonfirmasi Minggu 8 Januari 2023 tak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku jika untuk pemberian santunan kematian, kepada masyarakat Badung belum diberikan tahun ini.
"Tahun 2022 belum dan di tahun 2023 juga belum," katanya.
Diakui, penundaan pemberian santunan kematian ini pada saat munculnya kasus Covid-19.
Pihaknya mengaku, saat itu Badung mengalami keterbatasan anggaran sehingga program pro rakyat di tunda.
Disinggung sampai kapan pemberian santunan kematian ditunda, ia juga tak berani memberikan jawaban pasti.
Pasalnya program ini belum ada masuk ke dalam pembahasan.
Selain itu juga melihat kondisi keuangan daerah Badung yang baru pulih.
Sehingga semua santunan tersebut bergantung pada putusan pimpinan.
"Jadi santunan kematian ini di pending sementara sambil melihat kondisi keuangan, karena ada hal yang prioritas dulu," bebernya.
Lebih lanjut, saat ini masyarakat juga belum bisa mengajukan untuk santunan kematian.
Namun mereka hanya bisa mengurus akte kematian saja.
"Pengajuan juga belum, kami cuma melayani pembuatan akta kematian saja.
Semoga kondisi keuangan pulih dan program ini kembali bisa digulirkan untuk masyarakat Badung," terangnya.
Seperti diketahui, selain karena terkendala keuangan daerah, program santunan kematian juga terkendala semenjak diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Hal itu karena program santunan kematian dan penunggu pasien, yang sempat terkendala akibat tidak adanya kodefikasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Namun kabarnya akan dibuatkan polanya sesuai dengan Permendagri No. 90 th 2019, sehingga program kebijakan strategis Pemkab Badung nantinya dapat dilanjutkan.
Sayangnya, hingga sampai saat ini program santunan kematian masih dipending. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ramalan-Shio-Keuangan-Tahun-2023-Shio-Tikus-Alami.jpg)