Berita Bali

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Yudin Sopi Yudin (33) telah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Dituntut 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yudin Sopi Yudin (33) telah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juga dituntut pidana denda Rp2 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Bali, Mayansah Diganjar Bui 7 Tahun


Dengan sudah dilayangkan tuntutan dari JPU, Yudin akan menghadapi sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 10 Januari 2023.


"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan, menanggapi tuntutan jaksa. Besok terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa Yudin saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 9 Januari 2023.

Baca juga: AP Menangis di Depan Awak Media, Polresta Denpasar Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi


Sementara itu dalam surat tuntutan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Yudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.


"Perbuatan terdakwa Yudin telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU," jelas pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Tiga Pria asal Sukabumi ini Edarkan Sabu Di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara


Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yudin ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di depan warung makan di Serangan, Denpasar Selatan, Rabu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor sewaan yang dikendarai terdakwa. 


Hasilnya ditemukan 2 plastik klip bening berisi sabu, 1 timbangan digital, 6 bendel plastik klip bening kecil, dan 1 buah ponsel.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih narkoba di tempat tinggalnya, yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Andriansyah Divonis 8 Tahun Penjara


Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tersebut. Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu, 1 plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Dari 3 plastik klip berisi sabu yang berhasil disita itu diperoleh berat keseluruhan 117,43 gram brutto, dan 6 butir ekstasi seberat 2,26 gram netto. 


Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku narkoba jenis sabu dan ekstasi itu sedianya akan dipecah.

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir Sabu, Sugianto Tak Dapat Keringanan Hukuman, Buruh Harian Diganjar Bui 7 Tahun

Nantinya akan terdakwa tempel sesuai perintah Usup alias Telbig.

Dari pekerjaan mengambil, memecah dan menempel kembali paket narkoba, terdakwa mendapat upah Rp1 juta hingga Rp800 ribu dari Usup. (*)
 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved