Pemilu 2024
Panwascam Kota Denpasar Akan Rekrut 43 Personel PKD Pemilu 2024, Simak Persyaratannya
Panwascam Kota Denpasar Akan Rekrut 43 Personel PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Pemilu 2024, Simak Persyaratannya
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Panwascam (Panwaslu Kecamatan) Kota Denpasar mulai membuka perekrutan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Bali dari Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Arnata, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota PKD dimulai pada 14 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023 mendatang.
Ia menuturkan, jumlah personel PKD yang direkrut oleh Panwascam masing-masing kecamatan berjumlah 1 orang setiap desa/kelurahan.
Artinya, untuk Kota Denpasar memerlukan sebanyak 43 personel PKD sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di Kota Denpasar.
Nantinya, teknis perekrutan PKD dilakukan oleh Panwascam di masing-masing kecamatan.
“Per desa/kelurahan itu ada 1 PKD. Nanti yang berwenang itu Panwascam dalam proses seleksinya,” jelas I Putu Arnata, Ketua Bawaslu Denpasar saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023.
Lebih lanjut, Arnata menuturkan, PKD memiliki tugas yang serupa dengan Bawaslu.
Namun, hal yang menjadi pembeda berada pada cakupan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“PKD sama seperti Bawaslu RI hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun PKD disesuaikan dengan wilayahnya yakni di kelurahan atau desa,” ujar Arnata kepada Tribum Bali.
Salah satu tugas pokok PKD yakni mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024 di tingkat kelurahan/desa.
Seperti misalnya pengawasan saat tahapan kampanye berlangsung maupun distribusi logistik yang dilakukan jelang pemungutan suara Pemilu 2024.
“Iya salah satu TKW (Tugas, Kewajiban, dan Wewenang) PKD itu mengawasi setiap tahapan Pemilu di kelurahan/desa. Nanti kan ada kampanye, ada distribusi logistik juga. PKD nanti berkoordinasi dengan Panwascam. Berjenjang,” pungkas Putu Arnata saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 9 Januari 2023.
Adapun persyaratan pendaftaran menjadi calon Anggota PKD yaitu :
1. WNI.
2. Saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN, BUMD apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN, BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.