Berita Tabanan
Belum Dapat Instruksi Korlantas Polri, Pengoperasian Kamera ETLE Tabanan Bali Tidak Jadi Bulan Ini
Belum dapat instruksi dari Korlantas Polri, pengoperasian kamera ETLE Tabanan Bali tidak jadi dilaksanakan bulan ini.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pengoperasian kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik pada bulan ini terancam molor.
Hal ini dikarenakan Satlantas Polres Tabanan belum mendapatkan instruksi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sehingga, saat ini Satlantas Tabanan masih menunggu arahan dari Mabes Polri terkait pengoperasian tersebut.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata mengatakan, untuk pengoperasian ETLE pada bulan ini masih belum memungkinkan.
Pihaknya, masih menunggu arahan, meskipun untuk pembangunan lokasi kamera ETLE di Tabanan telah tuntas.
Namun, ketika mendapat persetujuan pun, belum tentu langsung bisa beroperasi.
“Kami masih menunggu arahan. Yang pasti bulan ini belum memungkinkan,” ucapnya, Selasa 10 Januari 2023.
Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya kepada pelanggar lalu lintas masih menindak dengan sebatas hanya teguran.
Alasannya, ialah penerapan tilang manual belum mendapat instruksi dari Ditlantas Polda Bali.
Baca juga: Sepekan Berlaku di Tabanan, Bali, 80 Pelanggar Per Hari Terekam ETLE
Meskipun, memang ada Polda lain yang sudah menerapkan tilang manual. Atau seperti di Polda Metro Jaya.
“Karena tidak ada arahan apapun. Kami hanya bersifat teguran saja,” ungkapnya.
Kanisius mengakui, bahwa kepastian penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas memang hal yang diharapkan pihaknya.
Sebab, pelanggaran lalu lintas masih terjadi.
Misalnya saja, dugaan pelanggaran lalu lintas dua truk sarat beban yang sempat terjadi bergantian di jalur Denpasar-Gilimanuk pada Sabtu 7 Januari 2023 lalu.
Akibatnya, kemacetan hampir setengah hari terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.