Pelecehan Anak di Bandara Ngurah Rai

Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bandara Ngurah Rai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Bali

Tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, jalani pemeriksaan lanjutan di Polda Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Sosok Ferdinandus Bele Sole, tersangka pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kini tengah diperiksa Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ferdinandus Bele Sole, tersangka dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tengah diperiksa Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Bali pada Selasa 10 Januari 2023.

Tampak tersangka telah mengenakan seragam oranye tahanan Polda Bali saat diperiksa.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Nantinya, tersangka akan ditahan di Rutan Polda Bali untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

“Sekarang sudah diamankan di Polda Bali, dilakukan pemeriksaan, selanjutnya ditahan di Rutan Polda Bali, untuk selanjutnya menjalani sidang pengadilan,” ucap Kabid Humas Polda Bali saat ditemui Tribun Bali pada Selasa 10 Januari 2023.

Lebih lanjut, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. Ni Luh Kompyang Srinadi menuturkan, pihaknya masih mendalami motif tersangka sehingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut.

Selain itu, Unit PPA Polda Bali juga akan mendalami indikasi penyimpangan seksual yang dialami oleh Ferdinandus Bele Sole.

“Korban sudah kita lakukan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Motif masih kami dalami. Sementara masih kami dalami kalau memang ada mengarah ke hal tersebut (indikasi penyimpangan seksual),” ucap AKBP. Ni Luh Kompyang Srinadi, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Polwan berpangkat melati II itu menjelaskan, tersangka Ferdinandus Bele Sole mulanya berangkat dari NTT dengan tujuan Yogyakarta.

Baca juga: Terjadi Kasus Pelecehan Seksual di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Kata Angkasa Pura I

Sebelum tiba di Yogyakarta, pesawat yang ditumpangi Ferdinandus Bele Sole transit di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Untuk pelaku, dia berangkat dari NTT, transit di Bandara Ngurah Rai, mau berangkat ke jogja,” ujarnya kepada Tribun Bali.

Dari kasus tersebut, Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali telah memeriksa 2 saksi dari security bandara, 1 cleaning service, dan anggota yang melakukan penangkapan tersangka.

Kronologi Pelecehan Anak di Bandara Ngurah Rai

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menahan seorang dosen pada 5 Januari 2023 lalu.

Pria yang diketahui bernama Ferdinandus Bele Sole itu ditahan pihak Ditreskrimum Polda Bali lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Rabu 4 Januari 2023 lalu.

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Iya sudah kami tahan orangnya,” ungkap Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Selasa 10 Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali, kejadian bermula ketika korban bernisinial SK (13) dan kedua orang tuanya hendak bertolak ke Jakarta pada Rabu 4 Januari 2023.

Baca juga: Kakak Beradik di Buleleng, Bali Setubuhi dan Lakukan Pelecehan Kepada Anak Dibawah Umur

Sekitar pukul 16.00 WITA, SK pergi ke toilet yang berada di Gate 3 keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Saat hendak masuk ke toilet, SK melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang disinyalir sosok tersebut adalah Ferdinandus Bele Sole.

SK tak menaruh curiga terhadap Ferdinandus Bele Sole lantaran menganggap Bele Sole juga akan kencing di toilet.

Namun, tanda kecurigaan korban mulai muncul ketika Ferdinandus Bele Sole disebut sempat melirik ke kemaluan korban saat kencing.

“Namun sempat melirik kemaluan korban,” sebagaimana informasi kronologi kejadian yang diberikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Usai kencing, korban kemudian pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.

Korban sempat beradu pandangan dengan Ferdinandus Bene Sole dan merasa seperti terhipnotis.

Korban kemudian dituntun oleh tersangka untuk masuk ke bilik kamar mandi.

Di dalam bilik kamar mandi, tersangka meminta SK untuk membuka celananya.

SK sempat menolak permintaan tersebut.

Baca juga: Fenomena Pura-Pura Kerauhan di Bali Jadi Gejala Gangguan Mental dan Wujud Pelecehan Dukun Ketakson

Namun lantaran dipaksa oleh tersangka, SK mau membuka celananya.

Kemaluan korban dipegang dan dimasturbasi oleh tersangka.

Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan tersangka dan melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani.

Setelah itu korban diperintahkan untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar mendahului.

Selama di dalam kamar mandi, korban ketakutan, dan setelah beberapa saat, korban memberanikan diri untuk keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah berinisial SD (pelapor) dan ibunya.

Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security Bandara.

Security Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada.

Tak berselang lama, Security Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap Ferdinandus Bele Sole. 

Sang ayah yang diketahui juga berprofesi sebagai pengacara asal Tangerang, Banten itu juga mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya pada 5 Januari 2023 pukul 16.10 WITA, Polda Bali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Ferdinandus Bele Sole sebagai tersangka diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Tindak pidama tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved