Berita Bali

Hakim Tolak Praperadilan SP3 Kasus Wedakarna

Upaya hukum praperadilan yang dilayangkan warga Nusa Penida dan beberapa elemen organisasi umat Hindu di Bali kandas.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Candra
Massa dari warga Nusa Penida dan perwakilan dari organisasi umat Hindu di Bali memantau jalannya sidang putusan praperadilan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum praperadilan yang dilayangkan warga Nusa Penida, Klungkung, Bali dan beberapa elemen organisasi umat Hindu di Bali melalui Idris Hasibuan dkk dari Team Hukum Nusa Bali (THNB) selaku Pemohon, kandas.

Ini setelah hakim tunggal, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menolak praperadilan yang mereka ajukan. 

Amar putusan terhadap praperadilan itu telah dibacakan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu, 11 Januari 2023.

Diketahui, THNB mengajukan praperadilan menyusul terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik Polda Bali terkait dugaan penodaan agama dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.

Sementara dari pihak Termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Mapolda Bali, berdasarkan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk. 

"Dari amar putusan praperadilan ini, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon," jelas humas yang juga hahim PN Denpasar, Gede Putra Astawa ditemui usai sidang. 

Putusan hakim, kata Putra Astawa telah berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Pada pokoknya, terbitnya SP3 tersebut telah melalui proses, mekanisme yang benar dan masih masuk dalam kewenangan penyidik. Dimana didahului dengan pengumpulan alat bukti, berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti serta gelar perkara dan pada akhirnya terbit surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/48b/VIII/2022/Ditreskrimum tersebut," paparnya. 

Baca juga: Praperadilan Agung Mahendra Ditolak, Polresta Denpasar: Kami Bekerja Secara Profesional

Di sisi lain, Harmaini Idris Hasibuan dari THNB merasa kecewa dengan putusan dari hakim tersebut.

"Saya sampaikan dari pembacaan putusan tadi, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dari Pemohon. Bukti kami adalah SP2HP isinya penggabungan perkara. Ini yang tidak dipertimbangkan hakim, alat bukti ini tidak dipakai hakim, padahal ini yang paling poin," jelasnya dengan nada kecewa. 

"Jadi sebetulnya perkara ini adalah penggabungan dua laporan. Pada waktu dilakukan gelar perkara khusus untuk penghentian, kami tidak dipanggil, barang bukti kami tidak diikutkan, ahli kami tidak ikutkan. Sehingga penghentian itu kami nyatakan tidak sah. Kenapa, karena perkara ini berdasarkan dua laporan polisi digabung menjadi satu berdasarkan SP2HP," imbuh Harmaini. 

Harmaini Idris Hasibuan usai sidang putusan praperadilan di PN Denpasar
Harmaini Idris Hasibuan usai memberikan keterangan kepada awak media setelah selesai sidang putusan praperadilan di PN Denpasar.

Pihaknya pun menyatakan hakim tidak adil dalam memutus praperadilan ini, karena mengesampingkan sejumlah hal termasuk alat bukti.

"Kan kalau begitu hakim dalam memutus ini sama sekali tidak adil. Tidak memakai bukti yang menyatakan laporan ini adalah laporan penggabungan. Itu sangat fatal," ucap Harmaini. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved