Berita Denpasar
Manipulasi Kupon Pengisian BBM, Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar Ini Diganjar 4 Tahun Penjara
pegawai kontrak di DLHK kota Denpasar ini divonis pidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48) diganjar pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim.
Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Denpasar ini divonis pidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Denpasar.
"Terdakwa atas nama I Wayan Sudiasa dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa 10 Januari 2023.
Baca juga: DUGAAN MANIPULASI KUPON BBM, Kejari Denpasar Tahan Pegawai Kontrak DLHK Denpasar
Pula kata Eka Suyantha, terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 252.374.100.
Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Vonis majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU dari Kejari Denpasar menuntut Sudiasa dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Terhadap putusan yang telah dibacakan itu, terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ungkap Eka Suyantha.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Sudiasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU.
Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sudiasa melakukan tindak pidana korupsi sejak bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.
Saat itu, terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak DHLK Kota Denpasar bertugas selaku sopir operator, menjaga kebersihan TPS dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik di TPA Suwung. Juga ditunjuk sebagai mandor alat berat.
Terdakwa menyalahkan kewenangannya sebagai mandor alat berat.
penyalahgunaan dana
Tribun Bali
Tipikor
Kupon Pengisian BBM
Kasus Korupsi di Bali
Denpasar
DLHK Kota Denpasar
Berita Denpasar hari ini
Berita Bali hari ini
Bali
Bahan Bakar Minyak
Angin Kencang di Bali, Pohon Bertumbangan, DLHK Denpasar Tak Keluarkan Asuransi Karena Ini |
![]() |
---|
Selama Gelaran Denfest 2022, DLHK Denpasar Angkut 45 Ton Sampah |
![]() |
---|
DUGAAN MANIPULASI KUPON BBM, Kejari Denpasar Tahan Pegawai Kontrak DLHK Denpasar |
![]() |
---|
DLHK Denpasar Hanya Miliki 15 Truk Pengangkut Sampah Usia Tua, Idealnya 75 Truk |
![]() |
---|