Berita Denpasar
DUGAAN MANIPULASI KUPON BBM, Kejari Denpasar Tahan Pegawai Kontrak DLHK Denpasar
Pegawai kontrak DLHK Denpasar ditahan Kejari Denpasar, setelah dugaan manipulasi kupon BBM.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK Denpasar) kota Denpasar inisial WS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) Denpasar oleh penyidik Polresta Denpasar, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tersangka WS dilimpahkan terkait tindak pidana korupsi, yakni diduga memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka WS dan barang bukti dari penyidik Polresta Denpasar.
Di mana penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Denpasar dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti atau penuntut umum," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Baca juga: KORUPSI LPD Serangan, Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar
Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Minta Keterangan Tambahan Ahli dan BPKP
Usai menjalani pelimpahan, kata Eka Suyantha, tersangka WS dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum.
"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum secara terpisah selama 20 hari kedepan bertempat di Lapas Kerobokan," terangnya.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka WS serta barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan.
Lebih lanjut, Eka Suyantha mengatakan terkait dakwaan yang akan disangkakan kepada tersangka adalah dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dan atau Pasal 3, atau Pasal 12 huruf f UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.
Saat itu tersangka selaku pegawai kontrak DHLK Kota Denpasar bertugas selaku sopir operator, menjaga kebersihan TPS dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik di TPA Suwung. Juga ditunjuk sebagai mandor alat berat.
Tersangka WS diduga menyalahkan kewenangannya sebagai mandor alat berat.
Mengatur operasional armada dengan memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-ws-saat-menjalani-proses-pelimpahan-tahap-ii-di-kejari-denpasar.jpg)