Polisi Ditikam di Kuta

Anggota Polda Bali Ditikam Saat Ribut di Jalan Legian, IPW: Polisi Juga Harus Diperiksa Etik

Kasus pengeroyokan anggota Polda Bali di Jalan Legian Kuta, menerima beberapa luka tusuk di punggungnya dan harus menerima perawatan

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pengeroyokan - Anggota Polda Bali Ditikam Saat Ribut di Jalan Legian, IPW: Polisi Juga Harus Diperiksa Etik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pengeroyokan berujung penikaman terhadap Aipda I Putu JS, anggota Polda Bali, Minggu 8 Januari 2023 lalu, memunculkan perhatian segala lini.

Pasalnya, kasus tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Aipda I Putu JS, saat itu diduga dikeroyok hingga berujung penikaman oleh 5 orang, ketika ia hendak membela teman wanitanya, yang diduga dilecehkan oleh pelaku.

I Putu JS pun menerima beberapa luka tusuk di punggungnya dan harus menerima perawatan serius di rumah sakit.

Baca juga: Anggota Polda Bali Ditikam Saat Ribut di Tempat Hiburan di Jalan Legian, Dua Pelaku Sudah Ditangkap

Tak hanya itu, pelaku dalam kasus ini juga dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka yang cukup serius.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengakui adanya penangkapan dua pelaku berinisial L dan T dalam kasus penikaman ini.

Kasus ini pun disoroti oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Ketika dikonfirmasi oleh Tribun Bali, Rabu 11 Januari 2023, ia mengaku, baik pelaku maupun anggotan polisi tersebut harus sama-sama diperiksa.

“Terkait dengan kasus tersebut, pelaku penikaman tentu harus diproses hukum, karena hal tersebut merupakan bagian dari tindak pidana. Tapi kepada anggota polisi tersebut juga harus diperiksa pelanggaran disiplin atau kode etik,” paparnya.

Ia pun menambahkan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian tersebut, harus dilakukan karena adanya aturan yang melarang anggota Polri mengunjungi klub malam.

“Memang ada larangan anggota polisi itu mendatangi klub malam tanpa ada urusan kedinasan,” tambahnya.

Peraturan tersebut dikatakan tercantum dalam PP No 2 tahun 2003, yang mengatur mengenai kedisiplinan anggota Polri.

Namun, pria yang juga pengacara papan atas tersebut juga mengatakan, adanya toleransi terhadap anggota polisi yang ingin mengunjungi klub malam.

“Anggota Polri yang off tugas, tidak masalah mengunjungi tempat hiburan malam. Kalau sekedar menemani keluarga atau temannya ya. Harus dengan pakaian preman dan harus mencegah keributan,” tuturnya.

Dia pun mengatakan, nantinya oknum anggota polisi tersebut bisa saja disangkakan sanksi kode etik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved