Berita Bali
Polda Bali Akan Surati P2TP2A Tangerang, Minta Korban Pencabulan di Bandara Ngurah Rai Didampingi
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menyampaikan tindak lanjutnya soal kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Karena itu (pelecehan seksual) sepertinya bisa berkembang biak. Jangan sampai anak ini trauma dan ada keinginan juga. Jangan sampai terjadi,” tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bandara Ngurah Rai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Bali
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, pihaknya masih mendalami adanya indikasi penyimpangan seksual yang diderita oleh tersangka yakni Ferdinandus Bele Sole.
“Masih didalami. Apakah yang bersangkutan ada kelainan atau langsung saja menyukai anak itu,” ujarnya.
Di akhir, polisi dengan pangkat melati III itu menjelaskan, berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ferdinandus Bele Sole segera rampung dalam 20 hari ke depan.
“Kita harap 20 hari ke depan berkas bisa selesai, sehingga bisa dikirim ke Kejaksaan. Kita berharap secepatnya. Kita berharap cepat P21,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menahan seorang dosen asal NTT pada 5 Januari 2023 lalu.
Pria yang diketahui bernama Ferdinandus Bele Sole itu ditahan pihak Ditreskrimum Polda Bali lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Rabu 4 Januari 2023 lalu.
Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan adanya penahanan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.