Berita Bali

Polda Bali Akan Surati P2TP2A Tangerang, Minta Korban Pencabulan di Bandara Ngurah Rai Didampingi

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menyampaikan tindak lanjutnya soal kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. Sebut Polda Bali akan surat P2TP2A Tangerang, Banten soal kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

 


Korban kemudian dituntun oleh tersangka untuk masuk ke bilik kamar mandi.

 


Di dalam bilik kamar mandi, tersangka meminta SK untuk membuka celananya. SK sempat menolak permintaan tersebut. Namun lantaran dipaksa oleh tersangka, SK mau membuka celananya.

 


Kemaluan korban dipegang dan dimasturbasi oleh tersangka. Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan tersangka dan melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani.

 


Setelah itu korban diperintahkan untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar mendahului.

 


Selama di dalam kamar mandi, korban ketakutan, dan setelah beberapa saat, korban memberanikan diri untuk keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah berinisial SD (pelapor) dan ibunya.

 


Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security Bandara.

 


Security Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada. Tak berselang lama, Security Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap  Ferdinandus Bele Sole. 

 


Sang ayah yang diketahui juga berprofesi sebagai pengacara asal Tangerang, Banten itu juga mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

 


Keesokan harinya pada 5 Januari 2023 pukul 16.10 WITA, Polda Bali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Ferdinandus Bele Sole sebagai tersangka diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

 


Tindak pidana tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak. (*)

 

 

Berita lainnya di Pelecehan Seksual

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved