Berita Bali

WN India Penyelundup 932 Butir Berlian Dilimpahkan ke Kejari Badung

kasus dugaan penyelundupan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Pelimpahan tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen beserta barang bukti di Kejari Badung - WN India Penyelundup 932 Butir Berlian Dilimpahkan ke Kejari Badung 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, Ismath Jamaluddin Haja Moideen telah menjalani pelimpahan (tahap II) dari penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Ismath merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Pria yang bekerja sebagai akuntan itu nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana kepabeanan atas nama tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen telah dilaksanakan dan kami terima," jelas Kepala Kejari (Kajari) Badung, Imran Yusuf, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 13 Januari 2023.

Baca juga: 20 Ekor Kambing Hendak Masuk Bali Digagalkan, Endus Upaya Penyelundupan Hewan Ternak via Gilimanuk

Dengan telah dilakukan tahap II, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penuntut umum (JPU) bertanggungjawab atas tersangka dan barang bukti tersebut, dan tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," ungkap Imran Yusuf.

Terkait pasal, perbuatan tersangka Ismath diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.

Diketahui, tersangka Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, Senin 15 Oktober 2022.

Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.

Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, tersangka dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.

Selanjutnya, petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus tersangka.

"Tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali," ungkap Imran Yusuf.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved