Berita Bali
Temuan Bukti Baru, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Ajukan PK di Pengadilan
Temuan Bukti Baru, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Ajukan PK di Pengadilan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Menjadi korban atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) inisial LS asal Swiss, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie (43) terus menuntut haknya karena merugi miliaran rupiah.
Meski sudah masuk ranah dalam pengadilan, kasus pengelolaan Hotel The Double View Mansions Bali, yang beralamat di Jalan Babadan 200, Pererenan, Mengwi, Badung itu masih memunculkan temuan bukti baru.
Sebagai Direktur dari PT Indo Bhali Makmur Jaya dan pemilik properti Hotel The Double View Mansions Bali, Fannie belum puas.
Dalam penanganan hukum, LS dkk diduga sudah memenangkan kasus terkait melalui kasasi, tetapi Fannie masih berusaha melalui proses Peninjauan Kembali (PK) pengadilan negeri.
Kuasa Hukum Fannie, Dr. Togar Situmorang, menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum terduga LS, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim.
Klien Togar, Fannie merupakan mantan Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya, hubungannya dengan LS dkk sebatas partner dalam pengelolaan Hotel The Double View Mansions Bali
"Diduga ada perbuatan melawan hukum. Saya dapat bukti asli. Dia (LS) bayar pakai ini (Invoice fiktif-red), ini saya dapat dari dia, dia yang ngomong, ngaku-ngaku pemilik. Ada tanda tangan LS, bukan (Invoice asli PT DVM-red), itu rekening semua di Dubai,” kata Togar kepada Tribun Bali, Sabtu 14 Januari 2023.
Togar menduga LS mencetak invoice dan transaksi di luar negeri, di mana menjual kamar dengan nilai miliaran.
Di awal LS terhadap Fannie, diisukan ingin menjadi investor, namun kliennya tidak menerima dana sepeser pun.
Kemudian ada temuan transaksi hingga Rp 27 Miliar yang masuk ke rekening PT DVM Dubai milik LS, bukan ke rekening Indo Bhali Makmur Jaya pemilik property milik Fanne, hal ini diketahui dari Kanwil Pajak.
“LS mau menjadi investor, tapi ga ada investasinya di sini, satu perak pun. Kanwil sempat menegur Bu Fannie (Agustus 2022,-red), di mana Bu Fannie bayar pajaknya Rp 2 Miliar lebih, ada transaksi Rp 27 Miliar, Masuknya ke rekening PT DVM di Dubai milik LS bukan ke rekening PT Indho Bhali Makmur Jaya selaku Pemilik properti hotel di Bali yaitu Fannie" jelas Togar.
"Akhirnya diketahui ada uang masuk ke luar negeri, tanpa masuk ke sini (Bali,-red). Ternyata kita lihat akta-akta yang sesuai invoice itu, aktanya di sini Rp 500 Juta, tapi yang masuk ke rekening Dubai itu mencapai Rp 1,5 hingga Rp 5 Miliar,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya di Polda Bali Fannie melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP, dengan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, Kamis, 8 September 2022.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.