Berita Bali
Pemprov Bali Sesuaikan Harga Gas LPG 3 KG Jadi Rp. 18 Ribu di Pangkalan
Pemprov Bali sesuaikan harga gas LPG 3 KG jadi Rp. 18 ribu di Pangkalan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 Tahun 2022 terkait Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogam.
Adapun inti isi dari Pergub tersebut adalah penyesuaian harga untuk tabung gas LPG 3 Kilogram.
Ida Bagus Setiawan selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengatakan dalam Pergub Bali sebelumnya pada Tahun 2014 lalu, HET Gas LPG 3 Kilogram Rp. 14.500 ribu.
Kemudian dilakukan penyesuaian harga pada Tahun 2022.
“Kenapa begitu? Karena ternyata di Harga Pasar itu walaupun HET Rp. 14.500 ternyata di harga Pasar mulai dari Rp. 18-20 ribu. Kondisi riilnya. Lalu Hiswana Migas Bersurat ke Gubernur kemudian kita bahas bulan November tahun lalu untuk mengkaji atau me-review dengan kebutuhan atau kondisi saat ini tentang kenaikan harga BBM, dan sebagainya,” jelasnya pada, Senin 16 Januari 2022.
Lebih lanjutnya ia mengatakan Hiswana Migas mengajukan untuk dilakukan penyesuaian harga pada tabung gas LPG 3 Kilogram.
Tentunya ada margin-margin yang meningkat ditingkat agen dan pangkalan.
Dari sisi pemerintah mencoba mencari jalan tengah agar tidak memberatkan masyarakat atau konsumen.
Dan karena sudah ada harga pasar antara Rp. 18-20 ribu, sehingga pemerintah Provinsi Bali memberikan opsi dengan permintaan dan usulan dari Hiswana Migas bahwa ada penyesuaian untuk agen dan pangkalan tetapi tidak boleh lebih dari Rp. 18 ribu karena harga terendah di Pasar Rp. 18 ribu sampai di Pangkalan.
Baca juga: Marak Ditemukan Pengoplosan Gas LPG, Pemkab Badung dan TNI/Polri Monitoring, Antisipasi Kecurangan
“Syarat lainnya adalah Hiswana Migas melalui agen dan pangkalannya wajib menyediakan pangkalan yang bisa terakses oleh masyarakat luas di 9 Kabupaten/Kota. Masyarakat kalau langsung beli di Pangkalan tidak susah dekat dengan masyarakat dan harganya Rp. 18 ribu. Karena legal standing dari Pertamina, SPBE, kemudian ke agen sampai dengan ke pangkalan,” imbuhnya.
Hanya saja untuk saat ini dinamika dilapangan ke pengecer dan di pengecer pasti ada bias atau ada margin baru karena namanya saja pedagang.
Pemerintah hanya men-tracing dimana ada dua HET itu adalah HET di Pangkalan, dan sampai dengan di Pangkalan adalah kewenangan pemerintah.
Kemudian harga Rp. 18 ribu adalah kondisi riil selama ini.
“Sehingga tidak ada yang namanya kenaikan syarat-syarat tambahan lainnya adalah pangkalan ini harus tersedia karena ini janjinya Hiswana Migas untuk menyediakan pangkalan disetiap Kabupaten atau Kota agar terakses oleh masyarakat,” paparnya.
Hanya saja pihaknya belum melakukan sosialisasi namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro Perekonomian dan dengan Hiswana Migas akan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pengecekan apa betul janji-janji Iswana Migas sudah menyediakan gas LPG sesuai dengan kuota-kuota nya.
Sementara dari sirkulasi pemerintah memang tidak bisa masuk ke ranah pengecer.
Karena yang diatur Pemerintah adalah pangkalan. Sedangkan di pengecer sendiri juga sifatnya dinamis tergantung dari jarak ke pangkalan kemudian ada perhitungan-perhitungan lainnya.
Justru, kata Setiawan pihaknya akan mengimbau masyarakat itu untuk membelinya di pangkalan dan pangkalan harus tersedia sesua dengan janji Hiswana Migas dalam artian akses harus diberikan seluas-luasnya akses energi untuk masyarakat.
“Ternyata Informasi yang saya dapat tapi saya masih verifikasi, untuk jumlah pangkalan tersedia cukup hampir disetiap desa ada. Tapi saya harus pastikan lagi apa betul. Kalau tidak kan Hiswana Migas sudah berjanji untuk disetiap desa tersedia minimal satu pangkalan tergantung dari luas jangkauan. Selain itu kuotanya juga harusnya terpenuhi karena apa, nanti pangkalan ada LPG gak ada itu yang perlu kita pastikan,” sebutnya.
Ia pun memberikan informasi, bahwa pangkalan LPG biasanya memiliki tanda anggota Hiswana Migas dan biasannya sudah ada pelanggannya.
Termasuk SPBU juga merupakan bagian dari pangkalan juga jadi masyarakat bisa membeli Gas LPG ke SPBU terdekat atau ke pangkalan.
“Nah ini tugas pemerintah untuk mensosialisasikan jumlah pangkalan dan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar bisa memberikan informasi. Hanya saja kembali lagi terserah pada masyarakat kalau lebih dekat dengan pengecer ini pasti akan ada margin. Kalau dipangkalan dipastikan sesuai dengan HET,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.