Polisi Tembak Polisi

Jaksa: Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senpi Milik Brigadir J, Sebut Sambo Susun Rencana Secara Sempurna

Terdakwa kasus pembunah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini mendengarkan tuntutan JPU pada Selasa 17 Januari 2023.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. 

Jaksa: Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senpi Milik Brigadir J, Sebut Sambo Susun Rencana Secara Sempurna

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus pembunah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada Selasa 17 Januari 2023.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU membacakan kesimpulan terkait analisa fakta yang tertuang dalam surta tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.

JPU pun menyimpulkan jika Ferdy Sambo dengan sengaja mengambil senjata api (senpi) milik Brigadir J agar mudah melakukan eksekusi.

Lebih lanjut, mengutip dari Tribunnews.com, JPU pun mengatakan saat kejadian, mantan Kadiv Propam Polri itu meminta kepada Bharada E alias Richard Eliezer untuk mengambil senpi berjenis HS dari Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," kata jaksa dalam persidangan.

Adapun kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi yang sekaligus terdawak dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E, Ricky Rizal Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Di mana kata jaksa kondisi ini sekaligus menegaskan kalau, kehendak Ferdy Sambo dalam menumpas nyawa Brigadir J telah disusun secara sempurna.

"Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata jaksa.

Baca juga: Dinilai Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J, Ayah Almarhum: Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved