Polisi Tembak Polisi
Jaksa: Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senpi Milik Brigadir J, Sebut Sambo Susun Rencana Secara Sempurna
Terdakwa kasus pembunah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini mendengarkan tuntutan JPU pada Selasa 17 Januari 2023.
Masih dilansir dari Tribunnews.com, JPU pun menyebut jika Putri Candrawathi dan Brigadir J terjadi perselingkuhan saat berada di Magelang Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam tuntutannya di PN Jaksel pada Senin 16 Januari 2023.
Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, mengatakan tuntutan jaksa itu bisa mempengaruhi pandangan hakim terhadap Ferdy Sambo.
Gayus Lumbuun menyebut frasa perselingkuhan dari JPU itu sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta persidangan selama ini.
"Ungkapan resmi tuntutan JPU kemarin, menyebutkan bukan kekerasan seksual tapi perselingkuhan. Ini sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta yang terjadi selama ini," kata Gayus Lumbuun seperti dilansir Kompas.TV, Selasa 17 Januari 2023.
Tuntutan jaksa tersebut cenderung menguntungkan Ferdy Sambo yang sebelumnya diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir J.
Gayus juga menyebut ungkapan perselingkuhan itu bisa mengubah pemahaman publik terkait kasus kekerasan seksual yang selalu ditekankan oleh pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan.
"Seorang suami, apakah itu perselingkuhan, apakah itu perkosaan, hampir sama bahwa dia telah mengganggu kehormatan keluarga. Ini saya khawatir sekali," kata Gayus.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021 lalu terkait dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang bergeser menjadi pembunuhan (Pasal 338) atas peristiwa matinya seseorang karena terbukti terjadi perselingkuhan.
Baca juga: Sindir Ferdy Sambo, Arif Rahman: Kalau Jadi Pimpinan, Saya Tanggung Jawab Bawahan Saya
"Itu digeser oleh hakim, jaksa juga sepakat, dari 340 menjadi 338, pembunuhan berencana yang saya sebut sebagai melakukan (main) hakim sendiri," ujarnya.
Ia menyebut pengadilan harus menggali tentang klaim perselingkuhan yang terjadi di Magelang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
"Kalau ini memang sah dan meyakinkan hakim, saya berpendapat bahwa pelaku utama yang memerintah ini bisa bergeser," kata Gayus.
Sambo bisa dinilai tidak merencanakan karena sebagaimana tertulis di salah satu dakwaan JPU sebelumnya, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan.
"Nah ini berkembang lagi, bahkan bukan pelecehan tapi perselingkuhan," kata Gayus.

"Oleh karena itu, hakim akan mempelajari secara utuh nanti apakah Sambo ini dalam merencanakan pembunuhan betul-betul dia merencanakan atau dia merencanakan tapi dengan dasar adanya cuatan dari istrinya," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.