Polisi Tembak Polisi

Jaksa: Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senpi Milik Brigadir J, Sebut Sambo Susun Rencana Secara Sempurna

Terdakwa kasus pembunah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini mendengarkan tuntutan JPU pada Selasa 17 Januari 2023.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. 

Menurut mantan Hakim Agung itu, apabila ungkapan perselingkuhan JPU itu didukung fakta-fakta yang meyakinkan hakim, maka dakwaan terhadap Sambo bisa menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan lagi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Itu membuat seseorang yang didakwa dengan 340 ini bisa bergeser menjadi main hakim sendiri, yang pasalnya bukan pasal itu (340 KUHP), ada di beberapa pasal, 310 dan juga 338 yang juga didakwakan (terhadap Sambo Cs)," ujarnya.

"Ini memang satu dilematis pembuktian yang memang harus betul-betul akurat pembuktiannya itu bisa diterima oleh hakim," kata Gayus.

Pandangan hakim dari Pasal 340 menjadi Pasal 338 KUHP itu memerlukan bukti adanya perselingkuhan atau tidak antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Sebab, di dalam dakwaan JPU sebelumnya, pengakuan terjadinya pelecehan dari istrinya itu membuat Sambo marah dan menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

"Jadi strateginya itu memang perencanaan karena dia menjadi korban dulu, korban dari berita istrinya," ujarnya.

Gayus pun menegaskan ungkapan perselingkuhan yang dilontarkan oleh JPU di persidangan harus dijelaskan secara legal justice atau secara hukum.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo? dan Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Brigadir J Guna Mudahkan Eksekusi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved