Berita Bangli
Pungut HP di Jalan, Ketut Lasia Diamankan Polsek Susut Bangli
Seorang pria berusia 50 tahun bernama I Ketut Lasia diamankan Satreskrim Polsek Susut, Senin 16 Januari 2022.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria berusia 50 tahun bernama I Ketut Lasia diamankan Satreskrim Polsek Susut, Senin 16 Januari 2022.
Pria asal Banjar Kembang Merta, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut itu diamankan karena menemukan hp yang terjatuh di jalanan.
Peristiwa itu bermula pada beberapa bulan lalu, saat pemilik handphone bernama Putu Dika Angga Putra pulang nongkrong dari rumah temannya.
Baca juga: Bakal Ketemuan dengan Wanita Kenalan di Facebook, Pemulung Asal Buleleng Diamankan Polres Bangli
Sesampainya di rumah yang berlokasi di Banjar Tiga Kawan, Desa Tiga, ia baru menyadari ponsel miliknya tidak ada di saku celana.
Remaja 17 tahun itu kemudian menanyakan kepada orangtuanya perihal ponsel jenis Oppo A15 itu.
Namun kedua orangtuanya mengaku tidak tahu.
Putu Angga juga sempat mencarinya di sekitar rumah serta seputaran jalan raya yang dilalui, namun hasilnya nihil.
Baca juga: Dana Alokasi Khusus Bangli Tahun 2023 Turun 50 Persen Lebih
Atas peristiwa tersebut ia mengalami kerugian Rp1.800.000 dan melapor ke Polsek Susut untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pada 6 Januari 2023.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan, hingga terungkap terduga pelaku bernama I Ketut Lasia.
Baca juga: Bank Daerah Bangli Permudah Pencairan Kredit Bagi PMI, Simak Penjelasannya Berikut Ini
"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di kediamannya di wilayah Desa Penglumbaran. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya menemukan handphone saat melintas di jalan umum wilayah Desa Tiga, lalu dipungut untuk digunakan sendiri," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, saat ini penanganan perkara tersebut sedang ditangani di Unit Reskrim Polsek Susut.
Terhadap kasus ini, pihaknya akan mengupayakan restorative justice. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.