Berita Klungkung
Tiga Karyawan Bumdes Kampung Toyapakeh Klungkung Jadi Tersangka, Tilep Uang Capai Rp1,5 Miliar
Cabjari Klungkung menetapkan tiga orang tersangka dugaan pengelolaan keuangan BUMDes Toyapakeh Klungkung Bali dengan total kerugian mencapai Rp1,5 M
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung, Senin (16/1/2023) menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Ketiganya bekerja sama menilep uang BUMDes, dengan total kerugian mencapai Rp1,5 Miliar lebih.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan ekspose terhadap kasus tersebut, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Gara-gara Api Dupa, Gabah Wayan Sumerta di Klungkung Bali Hangus Terbakar
Setelah sebelumnya Cabjari menerima hasil audit kerugian negara terkait kasus tersebut dari Inspektorat Klungkung.
Dari hasil ekpose, diputuskan penanganan perkara dilanjutkan ke tahap menetapkan tersangka dan melanjutkan pemberkasan.
Tanpa menunggu waktu lama, Senin (16/1/2023), Cabjari Nusa Penida menetapkan tiga orang tersangka.
Baca juga: Kobaran Api Muncul Dari Selang Gas, Dua Ruangan Ludes Terbakar di Banjar Lebah Klungkung, Bali
Para tersangka yakni Bendahara BUMDes Karya Mandiri Kampung Toya Pakeh berinisial SA. Termasuk petugas administrasi berinisial FA dan petugas pungut berinisial IR.
"Tersangka SA selaku Bendahara BUMDes tidak mengelola keuangan secara transaparan dan akuntabel. Bendahara dalam pengelolaan keuangan BUMDes tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDes," ujar I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Senin (16/1/2023).
Melalui perpanjangan tangan bendahara, SA para tersangka lain yang merupakan petugas administrasi dan petugas pungut IR dan FA dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Belum Dimanfaatkan, 2 Gedung Senilai Miliaran Rupiah di Klungkung Sudah Bocor
Dari hasil audit Inspektorat Klungkung, perbuatan ketiga tersangka membuat kerugian negara mencapai Rp.1.597.541.318
"Dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDes tersebut, para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan dikarenakan kondisi BUMDes selalu dianggap untung," jelas Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan. Lantaran masih menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota Dewan Klungkung, Penyidik Sudah Kantongi Keterangan KPU Pusat
"Untuk penahanan tersangka kami akan informasikan lagi," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp1 Milyar.
Subsidair, Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp50 Juta dan maksimal Rp1 Miliar. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.