Berita Klungkung

Kabupaten Klungkung Tahun 2023 Terima Dana Desa 46 Miliar, Desa Klumpu Terima Dana Paling Tinggi

Kabupaten Klungkung Tahun 2023 Terima Dana Desa 46 Miliar, Desa Klumpu Terima Dana Paling Tinggi

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Eka Mita Suputra
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kucuran Dana Desa di Kabupaten Klungkunf untuk tahun 2023 ini mencapai Rp 46 miliar lebih. Jumlah ini lebih besar dari Dana Desa pada tahun 2022 yang berjumlah Rp45,8 miliar. Nantinya, Desa Klumpu di Kecamatan Nusa Penida akan menerima kucuran DD paling banyak di Kabupaten Klungkung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menjelaskan, dengan anggaran dana desa yang mencapai Rp46 miliar lebih, rata-rata setiap desa di Kabupaten Klungkung memperoleh kucuran dana Rp600-1,4 miliar.

Dana desa tertinggi diperoleh Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida sebesar Rp1,4 miliar dan paling rendah Desa Kampung Toyapakeh Rp632 Juta.

"Pembagian dana desa ini juga ditentukan alokasi formula berdasarkan jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan kesulitan geografis," ujar I Wayan Suteja, Minggu (15/1/2023).

Sementara untuk pemanfaatan Dana Desa, tahun ini ada perubahan prioritas.

Padah tahun 2023 ini, secara pemanfaatan Dana Desa lebih difokuskan untuk program ketahanan pangan yang wajib dianggarkan sebesar 20 persen. Diluar program lain seperti pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

"Pihak desa harus melakukan penyesuaian APBDes lagi, karena ada terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam ketentuan itu, diatur program ketahanan pangan wajib dianggarkan sampai 20 persen," ungkap Suteja.

Selain itu, jatah anggaran untuk BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tidak lagi seperti tahun 2022 lalu yakni sebesar 40 persen. Tahun ini ketentuan BLT DD minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. 

"Mungkin pertimbangannya karena kondisi ekonomi sudah membaik. Sehingga persentase untuk BLT DD dikurangi," ungkapnya.

Bahkan data KPM (keluarga penerima manfaat) dalam BLT DD juga ditentukan dalam peraturan Kemenkeu. Yakni diprioritaskan untuk keluarga miskin ektrem (desil 1).

"Data desil 1 yang sudah diinfokan ke desa, masih ada yang datanya sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Sehingga desa agar melaksanakan musdes untuk menentukan KPM (keluarga penerima manfaat) dari BLT DD yang benar-benar layak mendapatkan, dengan mengacu pada data kemiskinan ekstrem yang ada. Kalau sudah mendapatkan bantuan, maka tidak berhak menerima lahi BLT DD. Itu semua diputuskan dalam musdes yang dilaksanakan oleh desa," jelas Suteja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved