Berita Bali

Per 6 Februari 2023, Tarif PJKP2U di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali Alami Penyesuaian

Per 6 Februari 2023, tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali alami penyesuaian.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Acara Sosialisasi Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu 18 Januari 2023 - Per 6 Februari 2023, tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali alami penyesuaian. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Inspektur Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menghadiri acara Sosialisasi Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu 18 Januari 2023.

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan oleh PT. Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai yang juga menghadirkan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia / Indonesian Logistics & Forwarders Association (ALFI/ILFA), bebrapa pengelola Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), Airlines dan mitra terkait.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada para pengguna jasa terkait, jasa pengurusan transportasi (freight forwarder), ALFI/ILFA, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dan para Airlines bahwa terhitung mulai tanggal 6 Februari 2023, PT. Angkasa Pura I akan menetapkan tarif PJKP2U Domestik dan Internasional yang baru sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. 

Penyesuaian tarif PJKP2U secara teknis operasional telah memperhatikan besaran biaya pokok produksi dan pengembalian investasi serta peningkatan pelayananan.

Pelaksanaan penetapan Tarif PJKP2U juga telah berpedoman pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan, Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 179 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan serta peraturan terkait lainnya. 

Penetapan tarif ini telah melalui beberapa proses dari dilaksanakannya kegiatan Level of Service PJKP2U di bulan November 2022 hingga sampai pada penetapan oleh Kementerian Perhubungan bulan Januari 2023.

“Dalam rangka memberikan mutu layanan yang baik, keamanan kargo dan pos, PT AP I I Gusti Ngurah Rai telah melakukan investasi untuk peningkatan infrastruktur dan layanan jasa kebandarudaraan kepala pengguna jasa yang diantaranya adalah relokasi terminal kargo dan pos domestik, peningkatan fasilitas pada area terminal kargo Internasional dan Domestik, penyediaan Kargo Integrated System (CIS) dan Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan.

Baca juga: Jelang Libur Imlek 2023, Penumpang Bandara Ngurah Rai Diprediksi Meningkat

Handy menyampaikan juga bahwa penetapan tarif ini telah di assess oleh Tim Kementerian Perhubungan dan telah dilakukan peninjauan pada lokasi pelayanan Kargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai serta telah memperoleh persetujuan. 

“Harapannya sosialisasi ini dapat tersampaikan kepala para mitra dan hal ini bisa diimplementasikan di tanggal 6 Februari 2023 dan menjadi pendorong untuk meningkatkan layanan dan meningkatkan kebutuhan operasional yang semakin baik,” kata Handy.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved