Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Berusaha Tahan Tangis saat JPU Bacakan Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara Dirinya

Putri Candrawathi terlihat berusa menahan air mata agar tidak keluar tak kala jaksa menutut dirinya dengan hukuman delapan tahun penjara.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Putri Candrawathi terlihat berusa menahan air mata agar tidak keluar tak kala jaksa menutut dirinya dengan hukuman delapan tahun penjara. 

"Mohon izin, Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar Putri. 

Lagi-lagi, raut muka Putri tampak terpukul. 

Dia memejamkan mata dalam-dalam. Putri juga sempat menyeka ujung matanya seolah menghapus tangisan. Dia lantas kembali menundukkan kepala. 

Lewat pengacaranya, Putri meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. 

"Saudara akan diperintahkan lagi untuk hadir pada waktu minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi," kata hakim. 

Putri pun mengangguk tanda setuju. Dia lantas beranjak dari kursi dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan komentar apa pun.

Kuasa Hukum Brigadir J: Harusnya Hukuman Mati

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum keluarga Brigadri J, Martin Simanjutkan berharap jika istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Samboo itu dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati.

Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Mengaku Masih Sakit Perut

"Saya sudah berkomunikasi dengan keluarga karena berdasarkan fakta persidangan dan pengamatan kami Putri Candrawathi merupakan salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa korban Brigadir Joshua," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

"Oleh karena itu keluarga korban berharap Jaksa jangan segan-segan untuk menuntut hukuman maksimal sesuai pasal 340 apa itu, hukuman mati," tegasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Sekuat Tenaga Tahan Tangis dan di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J: Berharap Dihukum Mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved