Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Berusaha Tahan Tangis saat JPU Bacakan Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara Dirinya

Putri Candrawathi terlihat berusa menahan air mata agar tidak keluar tak kala jaksa menutut dirinya dengan hukuman delapan tahun penjara.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Putri Candrawathi terlihat berusa menahan air mata agar tidak keluar tak kala jaksa menutut dirinya dengan hukuman delapan tahun penjara. 

Putri Candrawathi Berusaha Tahan Tangis saat JPU Bacakan Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara Dirinya

TRIBUN-BALI.COM - Putri Candrawathi terlihat berusa menahan air mata agar tidak keluar tak kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut dirinya dengan hukuman delapan tahun penjara.

Tututan tersebut pun dibacakan dalam sidang lanjutan terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negera (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Dilansir dari Kompas.com, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambi itu terlihat lebih banyak menuduk sambil memejamkan matanya, seperti menahan ari mata keluar dari kursi terdakwa.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Tuntutan jaksa tersebut lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.

Selain itu itu, tututan delapan tahun penjara tersebut masih dikurangi dengan masa tahanan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Lebih Ringan Ketimbang Ferdy Sambo

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Tepat ketika jaksa membacakan tuntutan, pengunjung bersorak riuh. Sampai-sampai, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso memperingatkan pengunjung untuk tetap tenang. 

Hakim lantas bertanya ke Putri apakah dirinya mengerti tuntutan jaksa atau hendak berkonsultasi ke tim pengacara.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

"Saudara terdakwa, Saudara mengerti atau mau konsultasi pada penasihat hukum Saudara? Silakan," kata Hakim Wahyu. 

Putri lantas mengangguk dan beranjak menghampiri tim kuasa hukum di meja samping. 

Tak berapa lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved