Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Usul DPD Melebur Dengan DPR, Perkuat Mekanisme Check and Balances

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti usulkan DPD melebur dengan DPR, sebut perkuat mekanisme Check and Balances.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti (tengah) saat kuliah umum wawasan kebangsaan di Kantor DPD RI Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti usulkan DPD RI melebur dengan DPR RI.

Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Kantor DPD RI Bali pada Jumat 20 Januari 2023.

La Nyalla mengusulkan, DPR RI tak hanya diisi oleh unsur partai politik saja. Namun, unsur perseorangan yang saat ini dikenal sebagai DPD RI juga dapat melebur bersama dengan DPR RI.

DPR dan DPD dinilai sejajar lantaran sama-sama dipilih oleh rakyat melalui Pemilu.

“Saya mengusulkan, agar DPR tidak hanya diisi oleh peserta Pemilu dari unsur partai politik saja tetapi juga diisi oleh peserta Pemilu dari unsur perorangan yang sekarang disebut sebagai Anggota DPD.”

“Sehingga anggota DPD RI akan berpindah menjadi satu kamar di DPR RI karena hakekatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu,” ujar LaNyalla Mattalitti pada Jumat 20 Januari 2023.

Pria yang berlaga di dapil Jawa Timur pada Pemilu 2019 itu menjelaskan, setidaknya terdapat tiga dampak positif jika DPD RI bergabung dengan DPR RI.

Seperti misalnya memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat, serta sebagai penyemimbang dan penentu dalam keputusan-keputusan penting di DPR RI.

La Nyalla Mattalitti berpandangan, intervensi dari ketua umum partai politik dapat lebih diredam lantaran Anggota DPR RI dari unsur perseorangan tak memiliki ketua umum.

Baca juga: Ingin Berantas Mafia Bola Indonesia, Lanyalla Mulai Rangkul Pemerhati Bola dan Para Voter

“Sehingga keputusan di DPR RI tidak hanya dikendalikan oleh ketua umum partai politik  saja karena Anggota DPR RI dari unsur perseorangan tidak mempunyai ketua umum,” tambah La Nyalla Mattalitti.

Sementara itu, perwakilan daerah di pusat diisi oleh dua unsur yakni utusan daerah yang terdiri dari Raja dan Sultan Nusantara serta golongan organisasi dan profesi.

Para perwakilan daerah itu nantinya memiliki hak untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang.

“Sedangkan utusan daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara.”

“Sementara utusan golongan diisi oleh utusan-utusan dari organisasi dan para profesional,” jelas La Nyalla Mattalitti pada Jumat 20 Januari 2023.

Hal tersebut dinilai sebagai penguatan fungsi public meaningful participation. Sehingga, dapat memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara dimana rakyat harus berada di lembaga tertinggi negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved