Sponsored Content
Pembangunan Di Sempadan Jurang Jadi Sorotan Gabungan Komisi DPRD Bangli
Maraknya pembangunan di sempadan jurang menjadi sorotan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Sementara Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dalam pendapat akhirnya bersyukur lantaran Ranperda RTRW telah mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kata Bupati, pada prinsipnya Ranperda ini adalah pintu gerbang untuk bangkitnya semangat Bangli Jengah, Bangli Bangkit dan Bangli Pasti Bisa.
"Sesuai bunyi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten," tegasnya.
Dipaparkan pula, fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten diantaranya sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten; Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten; Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah; Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Selain juga sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten serta Acuan dalam administrasi pertahanan.
Baca juga: Soal Pelaksanaan Vaksinasi Booster Kedua, Dinkes Bangli Masih Akan Perlu Koordinasi Lebih Lanjut
"Beberapa manfaat rencana tata ruang wilayah. Yaitu, mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas," bebernya.
Setelah Raperda ini disahkan akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan Raperda kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Tujuannya untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mudah-mudahan proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi bisa lebih cepat, sehingga Raperda yang kita tetapkan bisa segera diundangkan dan diimplementasikan," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.