Sponsored Content
Pembangunan Di Sempadan Jurang Jadi Sorotan Gabungan Komisi DPRD Bangli
Maraknya pembangunan di sempadan jurang menjadi sorotan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Maraknya pembangunan di sempadan jurang menjadi sorotan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa 24 Januari 2023.
Diketahui rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli dalam penetapan ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.
Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Forkompinda, Sekda Bangli serta Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangli dan instansi terkait lainnya.
Dalam laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli yang dibacakan oleh I Ketut Mastrem, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042 dipandang sangat penting untuk ditetapkan.
Meski demikian, imbuhnya, dari dinamika pembahasan rapat gabungan Komisi-komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah, ada beberapa masukan yang perlu disampaikan.
Salah satunya terkait dengan pasal 72 ayat (2) huruf d tentang penerapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang.
Baca juga: Gugup Bertemu Presiden Jokowi, Yuna Siswa SD Bangli Berharap Ikut Olimpiade Internasional
Yang mana perlu mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan tidak hanya mengatur penerapan tata bangunan.
Hal tersebut menjadi penekanan sebab saat ini sempadan jurang khususnya di Kecamatan Kintamani, sangat diminati oleh investor untuk mengembangkan usahanya. Oleh sebab itu pihaknya menilai perlu adanya kontrol dari pemerintah agar pembangunan tersebut tidak sampai merusak lingkungan, serta melampaui daya dukung dan daya tampung wilayah.
Lebih lanjut, terkait penataan objek wisata menuju pengembangan pariwisata sebagai andalan dimasa datang, gabungan komisi-komisi DPRD Bangli menilai pentingnya penertiban parkir dan pedagang di kawasan publik.
Khususnya untuk kawasan wisata Kintamani, Dewan menyarankan agar direncanakan sentra parkir dengan jarak tertentu.
"Keberadaan sentra parkir akan mampu menghindari macet saat liburan, kesemrawutan, menampung pedagang makanan, minuman dan kerajinan yang selama ini terurai di jalan dan obyek wisata. Disamping juga merupakan peluang pemerintah dalam menyediakan transportasi khusus, untuk kawasan wisata tersebut," ujar anggota dewan asal Desa Katung, Kintamani itu.
Selanjutnya, Pemkab Bangli diminta meningkatkan sebaran DTW (Daerah Tujuan Wisata) melalui sinergi antara Dinas Pariwisata, PMD, BRIDA, Kominfo dan pemerintahan desa.
Sehingga semua potensi desa dapat diarahkan secara optimal. Diakhir tangapan tersebut, Gabungan Komisi menegaskan dapat menerima Ranperda tentang RTRW tahun 2022 - 2042 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dalam pendapat akhirnya bersyukur lantaran Ranperda RTRW telah mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kata Bupati, pada prinsipnya Ranperda ini adalah pintu gerbang untuk bangkitnya semangat Bangli Jengah, Bangli Bangkit dan Bangli Pasti Bisa.
"Sesuai bunyi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten," tegasnya.
Dipaparkan pula, fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten diantaranya sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten; Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten; Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah; Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Selain juga sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten serta Acuan dalam administrasi pertahanan.
Baca juga: Soal Pelaksanaan Vaksinasi Booster Kedua, Dinkes Bangli Masih Akan Perlu Koordinasi Lebih Lanjut
"Beberapa manfaat rencana tata ruang wilayah. Yaitu, mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas," bebernya.
Setelah Raperda ini disahkan akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan Raperda kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Tujuannya untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mudah-mudahan proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi bisa lebih cepat, sehingga Raperda yang kita tetapkan bisa segera diundangkan dan diimplementasikan," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.