Berita Denpasar
TPST Kesiman Kertalangu Denpasar Sudah Mulai Diujicobakan
Satu dari tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Denpasar mulai diujicobakan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu dari tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Denpasar mulai diujicobakan.
Di mana TPST yang mulai diujicobakan yakni TPST Kesiman Kertalangu.
Sementara dua TPST lainnya, yakni di Padangsambian Kaja dan Tahura Suwung masih belum dilakukan uji coba.
Baca juga: Usai PPKM Dicabut, Ribuan Pemedek Hadiri Prosesi Pengerebongan Kesiman Denpasar Bali
Dimana uji coba ini dilakukan setelah adanya beberapa penambahan pekerjaan dari Kementerian PUPR.
“Mulai Kamis lalu sudah uji coba. Kami sudah sempat cek ke sana, dan pihak pengelola sudah mulai uji coba,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB Putra Wibawa Selasa, 24 Januari 2023.
Untuk diketahui, kapasitas pengolahan sampah di TPST Kesiman kertalangu sebanyak 450 ton per hari.
Baca juga: Tangani Banjir di Jalan Pura Demak, Dinas PUPR Denpasar Siapkan Rumah Pompa dan Normalisasi Drainase
Dimana selaku pengelola TPST ini adalah PT Bali Citra Metro Plasma Power (BCMPP) yang telah menang tender beberapa waktu lalu.
Sistem pengelolaan TPST ini menggunakan sistem kontrak payung selama 20 tahun.
Proyek pembangunan TPST ini dilakukan Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dengan pelaksana pembangunan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor dan PT. Bemaco Rekaprima JV serta CV. Indera Cipta Konsultan sebagai konsultan supervisi.
Baca juga: PDAM Denpasar Berikan Kuota 1997 Sambungan Gratis untuk Golongan Sosial dan Rumah Tangga
Adapun pembangunan TPST di Denpasar dilakukan pada tiga titik yakni Kawasan Tahura Suwung, Desa Kesiman Kertalangu, dan Desa Padangsambian Kaja.
Anggaran proyek fisik tiga TPST di Denpasar ini pagu DIPA Kementerian PUPR senilai Rp105 miliar dengan pemenang tender PT. Adhi Karya dengan harga penawaran Rp88,8 miliar.
Sementara itu, Direktur PT CMPP, Made Wahyu Wiratma dalam pemaparannya di depan DPRD Kota Denpasar mengatakan sampah tersebut akan diolah menjadi briket sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk sampah kering.
Baca juga: Polda Bali Kerahkan 200 Personel, Amankan Festival Imlek Bersama di Jalan Gajah Mada Denpasar
Sementara untuk sampah basah yang berupa buah dan sayur digunakan sebagai makanan magot dan kompos serta pelet.
“RDF ini memiliki nilai kalor yang sama sehingga bisa menggantikan bahan-bahan alat pembakaran kotor seperti batubara. Nilai kalornya 3.000 kalori yang sama dengan batubara,” katanya.
Untuk kapasitas alat pengolahan sampah di TPST Padangsambian Kaja sebanyak 120 ton per hari, dan untuk pengolahan sampah di TPST Kertalangu 450 ton per hari.
Baca juga: Polda Bali Kerahkan 200 Personel, Amankan Festival Imlek Bersama di Jalan Gajah Mada Denpasar
“Kami selalu antisipasi dengan memberikan toleransi jumlah sampah hingga 110 persen per hari dari jumlah sampah yang bisa ditampung di masing-masing TPST,” imbuhnya.
Terkait dengan jasa mengolah sampah tersebut nilainya yakni Rp 100 ribu per ton.
Ia mengatakan untuk pengelolaan sampah di TPST Kesiman Kertalangu minimal melibatkan sebanyak 77 orang, dan di TPST Padangsambian Kaja minimal 30 orang. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.