Berita Tabanan

Disperindag Tabanan Temukan Timbangan Lima Pedagang Tak Sesuai Standar, Merugikan Konsumen

alat ukur di sejumlah pedagang di Tabanan tidak sesuai standar karena tanpa dilengkapi izin tipe pada timbangan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Pemeriksaan timbangan oleh Disperindag di Pasar Tabanan, Selasa 24 Januari 2023 - Disperindag Tabanan Temukan Timbangan Lima Pedagang Tak Sesuai Standar, Merugikan Konsumen 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan melalui bidang Metrologi Legal menemukan lima orang pedagang menggunakan timbangan tak sesuai standar.

Itu setelah dilakukannya tera ulang di Pasar Tabanan, Selasa 24 Januari 2023.

Timbangan gak sesuai standar atau memiliki izin tipe itu didapati petugas di Pasar Tabanan.

Bahkan, ada timbangan yang diisi magnet.

Baca juga: Pembangunan Pasar Rakyat Tematik Wisata Pasar Semarapura, Ratusan Pedagang Segera Direlokasi

Penera Ahli Muda Disperindag Tabanan, Ni Putu Erna Susanti mengatakan, sidang tera ulang dikakukan sejak pagi hingga siang hari pukul 14.00 Wita.

Di mana didapati sebanyak lima timbangan yang tidak sesuai standar.

Dengan kata lain, alat ukur di sejumlah pedagang tidak sesuai standar karena tanpa dilengkapi izin tipe pada timbangan tersebut.

Salah satunya saat pihaknya mengunjungi pedagang emas.

“Sampai siang ini ada sekitar lima yang tidak sesuai standar atau memiliki izin tipe,” ucapnya.

Erna mengaku, bahwa timbangan pocket sebenarnya tidak bisa digunakan untuk transaksi perdagangan.

Alasannya, alat itu tidak memiliki izin tipe, dan akurasi timbangan tidak tepat.

Atas hal ini, karena sidaknya ialah pembinaan maka dilakukan pecatatan saja, disertai dengan edukasi ke pedagang terkait.

Meskipun, pada dasarnya alat itu sangat merugikan konsumen. Apalagi transaksinya adalah emas.

Bisa dibayangkan, ketika nol koma nol sekian saja tidak tepat, maka akan menimbulkan kerugian kepada konsumen.

“Kami akan catat dan surati untuk tidak menggunakan dan mengganti ke timbangan yang ada izin tipenya,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved