Polisi Tembak Polisi

Lewat Pledoinya, Ferdy Sambo Tolak Sejumlah Keterangan Bharada E Soal Eksekusi Brigadir J: Tak Benar

Tersangka intelktual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tersangka intelektual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan. 

Adapun pledoi tersebut disampaikan Putri usai dirinya ditutun pidanan 8 tahun penajara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Masih dilansir dari Tribunnews.com, Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan kliennya telah siap melayangkan pleidoi hari ini. 

"Insya Allah siap," kata Arman Hanis, Minggu 22 Januari 2023.

Sementara itu, Febri Diansyah yang juga merupakan tim kuasa hukum Putri, membeberkan poin yang jadi fokus dari pleidoi nanti. 

Isi materi pleidoi Putri Candrawathi, kata Febri, sebagian besar akan mengonfrontasi pernyataan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan. 

Satu diantaranya mengenai pernyataan Jaksa yang menyebut Putri Candrawathi memberikan perintah untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J

Adapun perintah pengamanan senpi tersebut, kata jaksa, terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.

Saat itu, Ricky dan Putri sempat berbicara di dalam kamar.

Baca juga: Dituding Selingkuh, Putra Siregar: Sejak Awal Septia Yetri Opani Tahu yang Dinikahi Bukan Malaikat

"Ada satu tuduhan, kami tidak menyebutnya fakta karena tidak ada fakta di sana, yakni tuduhan penuntut umum yang mengatakan Ibu Putri meminta saksi Ricky Rizal untuk mengamankan senjata Yosua sejak di Magelang."

"Padahal tidak ada satu bukti pun dalam proses persidangan yang menunjukan Ibu Putri pernah meminta atau memerintahkan hal tersebut," kata Febri, Selasa (24/1/2023), dikutip dari YouTube MetroTvNews. 

Menurut Febri hal tersebut merupakan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang megada-ada. 

"Penuntut umum hanya menyimpulkan dari peristiwa pengamanan senjata oleh Ricky."

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

"Meskipun Ricky mengatakan itu atas inisiatifnya sendiri, tapi penuntut umum menyimpulkan seolah-olah itu adalah perintah dari Putri."

"Inilah salah-satu kesimpulan yang mengada-ada yang kami temukan di tuntutan," tutur Febri. 

Kemudian dalam pleidoi nanti, pihaknya juga akan menjawab terkait tudingan JPU yang seolah-olah menyebut Putri mengubah lokasi PCR ke Rumah Saguling. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved