Polisi Tembak Polisi

Lewat Pledoinya, Ferdy Sambo Tolak Sejumlah Keterangan Bharada E Soal Eksekusi Brigadir J: Tak Benar

Tersangka intelktual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tersangka intelektual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan. 

Lewat Pledoinya, Ferdy Sambo Tolak Sejumlah Keterangan Bharada E Soal Eksekusi Brigadir J: Tak Benar

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA SELATAN -  Tersangka intelektual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan.

Adapun dalam dalam pledoi tersebut terdapat sejumlah poin yang bertolak belakang dengan keterangan dari Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui jika mantan Kadvi Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo membacakan pledoi kasus Brigadir J pada Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menolak Keterangan Richard Eliezer

Dilansir dari Tribunnews.com, adapun poin pertama, jika Ferdy Sambo menolak pengakuan Richard Eliezer sebagai terdakwa eksekutor yang menyampaikan bahwa perencanaan pembunuhan itu sudah dilakukan di rumah Saguling III 29 beberapa saat sebelum penembakan di Duren Tiga 46.

Kemudian, Ferdy Sambo juga menolak pengakuan Richard tentang perencanaan pembunuhan di Saguling III 29 itu dengan cara memberikan perintah menembak.

Menurut Richard Eliezer sebelumnya, Sambo sempat memberikan satu kotak amunisi peluru 9 mm untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Akan Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J pada Sidang Pledoi Hari Ini

Ponit ketiga, Ferdy Sambo juga membantah cerita Richard tentang adanya pembicaraan dengan Putri Candrawathi tentang pengamanan CCTV dan penggunaan sarung tangan hitam adalah tak benar.

Menurut Ferdy Sambo pengakuan Eliezer tersebut tak dapat dibenarkan bukan cuma karena pengakuan adanya perencanaan tersebut tak dapat dibuktikan, tetapi, kesaksian Eliezer tersebut benar-benar dari hasil cerita yang tak pernah terjadi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. (Warta Kota/YULIANTO)

“Bahwa keterangan terdakwa Richard Eliezer tersebut, adalah berdasarkan dari keterangan tunggal. Dan semua keterangan tersebut, tidak benar, tidak ada dalam fakta perisitwa, dan tidak berkeseusian dengan bukti-bukti di persidangan,” kata Sambo.

“Bahwa, sejak awal, saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoshua. Karena peristiwa (pembunuhan) tersebut terjadi begitu cepat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban pemerkosaan korban Yoshua," kata Sambo.

Putri Candrawathi akan Jawan Tudingan Peri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini Rabu 25 Januari 2023 akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang pembacaan pledoi Putri Candrawathi akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved