Polisi Tembak Polisi

Lewat Pledoinya, Ferdy Sambo Tolak Sejumlah Keterangan Bharada E Soal Eksekusi Brigadir J: Tak Benar

Tersangka intelktual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tersangka intelektual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan. 

"Padahal bukti-bukti sebagain besar menunjukan bahwa memang disana lah tes PCR tersebut, karena itu merupakan standar keluarga kalau ada perjalanan dari luar daerah," tegasnya. 

Menurut Febri, sejumlah dalil tuntutan pada Putri hanya berdasarkan satu keterangan saksi saja tanpa bukti yang berkesesuaian.

Febri pun menilai jaksa melanggar prinsip hukum pembuktian asas unus testis nullus testis. 

Yakni dapat diartikan, jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.

"Penuntut umum hanya mendasarkan tuduhannya pada keterangan satu orang saksi saja, satu saksi itu adalah Richard Eliezer yang seolah-olah ditelan mentah-mentah," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved