Berita Bali

Edarkan Sabu, Sejoli ini Dituntut 9 Tahun Penjara, Buang Tas Berisi Sabu Saat Ditangkap

Meriyana Ngongo (19) dan Riki Rikardo Bureni (33) telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu, Sejoli ini Dituntut 9 Tahun Penjara, Buang Tas Berisi Sabu Saat Ditangkap 

Lalu sejoli ini diinterogasi, dan Riki mengaku masih menyimpan paket sabu di kostnya. 


Petugas kepolisian pun menggeledah kamar kos kedua terdakwa yang terletak di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.

Hasilnya ditemukan 20 paket sabu siap edar, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang diamankan dari kedua terdakwa sebanyak 22 paket dengan berat 185,28 gram netto. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved