Berita Bali
Edarkan Sabu, Sejoli ini Dituntut 9 Tahun Penjara, Buang Tas Berisi Sabu Saat Ditangkap
Meriyana Ngongo (19) dan Riki Rikardo Bureni (33) telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meriyana Ngongo (19) dan Riki Rikardo Bureni (33) telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua sejoli ini dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedarkan sabu di seputaran Denpasar.
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Sepanjang 2022 BNNK Gianyar Amankan 63,88 Gram Sabu
"Meriyana dan Riki dituntut pidana penjara masing-masing sembilan tahun, denda sebesar Rp2,5 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 26 Januari 2023.
Aji Silaban mengatakan, oleh JPU, kedua kliennya tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik.
Baca juga: Imbalan Rp30 Ribu Sekali Tempel, Tukang Potong Ayam Nyambi Jualan Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I beratnya melebihi 5 gram.
"Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan pertama JPU," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Buleleng Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Sabu Masih Mendominasi
Terhadap tuntutan JPU, pihaknya pun akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Sementara itu kedua terdakwa tersebut diringkus oleh pihak kepolisian, Selasa, 6 September 2022 pukul 15.30 Wita.
Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Meriyana mengetahui jika pasangannya, Riki menyimpan sabu di kamar kos.
Baca juga: Didakwa Terlibat Edarkan Sabu, Feri dan Amin Terancam 20 Tahun Penjara
Pun Meriyana tahu sabu itu dijual lagi dengan cara ditempel oleh Riki. Dari pekerjaan menempel sabu, Riki mendapat upah Rp50 ribu.
Sepak terjang para terdakwa ini pun telah dipantau petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Saat berada di depan rumah Jalan Serma Gede, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, kedua terdakwa ditangkap.
Ketika ditangkap, Mariyana membuang tas kain merah yang di dalamnya berisi sabu.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Bali, Mayansah Diganjar Bui 7 Tahun
Kemudian petugas mengambil tas yang dilempar oleh Meriyana. Setelah tas dibuka, ditemukan 2 paket sabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.