Berita Denpasar

Polda Bali Amankan 9,6 Kg Ganja di Jalan Tukad Balian Denpasar, Dikirim dari Medan

Polda Bali Amankan 9,6 Kg Ganja di Jalan Tukad Balian Denpasar, Dikirim dari Medan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Donny Siswanto dihadirkan aparat Kepolisian saat pemusnahan narkoba di Mapolda Bali pada Jumat 27 Januari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan 9,6 kg narkoba jenis Ganja di Jalan Tukad Balian, Denpasar pada Senin 12 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Polda Bali pada Jumat 27 Januari 2023, Ditresnarkoba Polda Bali menangkap seorang pria bernama Donny Siswanto.

Pria asal Jember, Jawa Timur itu ditangkap lantaran diduga sebagai penerima paket Ganja seberat 9,6 kg tersebut.

Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Eka Putra menuturkan, narkoba jenis Ganja yang diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara itu masuk ke Bali melalui jasa ekspedisi.

“Mereka pakai pengiriman paket untuk narkoba jenis Ganja,” ujarnya saat ditemui Tribun Bali usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Bali pada Jumat 27 Januari 2023.

Kasus penyelundupan Ganja tersebut berhasil diungkap personel Ditresnarkoba Polda Bali usai melakukan pengembangan kasus dengan cara control delivery.

“Kemudian Ganja 10 kg yang dilakukan penangkapan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali dalam melaksanakan control delivery. Karena ini dari pengiriman,” tambahnya.

Mulanya, aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat soal adanya seorang pria bernama Donny Siswanto akan mengambil paket dari Medan yang dimana paket tersebut disinyalir berisi narkoba.

Menanggapi informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan.

12 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WITA, personel Ditresnarkoba Polda Bali melihat target yang dimaksud tengah dibonceng oleh rekannya berinisial MNR.

Donny Siswanto terlihat berhenti dengan gerak gerik mencurigakan untuk mengambil paket di sebuah perusahaan jasa ekspedisi.

Setelah paket diserahkan oleh karyawan jasa ekspedisi, personel Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Donny Siswanto yang disaksikan oleh dua karyawan jasa ekspedisi.

Dari penggeledahan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan satu buah paket berbentuk box berwarna hijau.

Paket tersebut berisi 10 bungkus kresek berwarna merah yang didalamnya terdapat plastik klip ukuran besar, dibungkus plastik bening.

Masing-masing plastik bening tersebut berisi batang, daun, dan biji yang disinyalir adalah narkoba jenis Ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram bruto atau 9.664 gram netto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved