Info Populer
Cara Daftar Haji Secara Online di Pusaka Kemenag Super Apps, Mudah dan Praktis
Daftar haji semakin mudah, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang dirilis langsung oleh Kementerian Agama.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
2). Membuat akun untuk login Pusaka Super Apps dengan klik menu ‘login’, lalu masukkan alamat email dan passwornya.
3). Melengkapi beberapa data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol ‘Simpan Pembaruan Data’.
4). Kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri.
5). Menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’
6). Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’.
Jika sudah mempunyai akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat e-mail dan passwordnya.
Dan selanjutnya akan diminta mengisi formular pendaftarannya secara online.
7). Jika belum mempunyai akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’.
Selanjutnya akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.
Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.
Setelah itu, masukkan Nomor Validasi dan NIK nya.
Untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online.
8) Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH (Surat Pendaftaran Haji) yang berisi dokumen nomor porsi jamaah akan dikirimkan ke e-mail pengguna paling lama dalam waktu 3 hari kerja, dan dapat didownload melalui aplikasi Pusaka Super Apps.
Itulah langkah-langkah dan tahapan untuk daftar haji secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps.
Dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan mampu membantu menyebarkan informasi secara luas dan memudahkan dalam mendaftar haji.
Mudah dan praktis bukan?
(*)
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.