Berita Gianyar

Curi Batu Granit di Celuk Sukawati Buat Biaya Nikah, Didik Diringkus Setelah Dipergoki Tetangga

Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan pencurian 37 dus granit di Celuk Sukawati

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Didik Supriyanto (22) tertunduk di lobi Mapolres Gianyar, Bali, Selasa 31 Januari 2023 pagi. Ia ditangkap setelah mencuri batu granit untuk modal menikah. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dengan rambut plontos mengenakan baju orange, Didik Supriyanto (22) tertunduk di lobi Mapolres Gianyar, Bali, Selasa 31 Januari 2023 pagi.

Dia ditangkap atas kasus mencuri 37 dus batu granit di proyek ruko kawasan Jalan Raya Celuk, Banjar Mukti, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Selasa 27 Desember 2022 lalu.

Pelaku yang tinggal di Denpasar itu mengaku melakukan pencurian untuk modal menikah. 

Baca juga: Program Pavingisasi Akses Pura, Pemkab Gianyar Segera Perbaiki Akses Jalan di Desa Adat Padpadan


Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan pencurian 37 dus granit di proyek ruko yang sedang dikerjakan oleh korban I Wayan Budiarta pada Selasa tanggal 27 Desember 2022 bertempat di Jalan Raya Celuk Banjat Mukti.


Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma didampingi Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Sukawati, IPDA Gde Densa Prana untuk langsung turun ke TKP bersama anggota opsnal dalam melakukan olah TKP.

Baca juga: 370 Pegawai Dishub Gianyar Terima Vaksin Booster Tahap 2


"Anggota saat di TKP langsung meminta keterangan saksi-saksi, dan mencari rekaman CCTV di sekitar TKP. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku sudah terdeteksi di wilayah Jember Jawa Timur, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sukawati didampingi Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Sukawati beserta Tim Opsnal melakukan pengejaran ke wilayah Jember," ujar Marzel.


Lanjut Marzel, pelaku baru berhasil diamankan Selasa 10 Januari 2023 pukul 17.00.

Baca juga: Viral Bayi 7 Bulan Diberi Kopi Susu, Dinkes Gianyar Minta Ibu Rajin ke Posyandu

 

"Saat itu pelaku sedang berada di rumah (calon) istrinya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian granit sebanyak 37 dus dan sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu melakukan survei untuk mencari sasaran, kemudian di proyek ruko yang berlokasi di Jalan Raya Celuk Sukawati pelaku melihat ada ratusan granit dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan pencurian," ungkap Marzel.


Lebih jauh dikatakannya, setelag melakuka  survei, pelaku akhirnya melakukan aksinha keesokan harinya, tepatnya pukul 05.30 Wita.

"Pelaku melakukan aksinya dengan menyewa 2 orang kuli angkut dan 1 unit mobil truk beserta sopirnya. Namun pada pukul 06.30 Wita ketika granit sedang dinaikkan ke atas truk kepergok oleh tetangga yang sedang lewat, dan pelaku langsung kabur ke rumah (calon) istrinya di Jember Jawa Timur."

Baca juga: Turunkan 20 Bacaleg Wajah Baru, PDIP Target Tambah Kursi di DPRD Gianyar

"Pelaku melakukan pencurian karena terdesak biaya untuk menikahi pacarnya," kata Marzel.


Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya menambahkan, dengan adanya peristiwa pencurian granit ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.070.000.


"Modusnya, Pelaku melakukan pencurian dengan terlebih dahulu melakukan survei lokasi yang akan menjadi sasaran kemudian melakukan aksinya keesokan harinya. Saat beraksi, dia menyewa truk untuk mengangkut barang curiannya. Dia menyewa seharga Rp1 juta," kata Decky.

Baca juga: Pendapatan Retribusi Wisata di Gianyar, Sehari Raup Rp 100 Juta, Sempat Anjlok di Angka Rp 7 Juta


Atas penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 37 dus batu granit, satu unit truk nomer polisi H 1358 B yang digunakan mengangkut batu granit, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nopol DK 6334 ABA yang digunakan saat survei lokasi, dan sebuah Hp. "Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," kata Kapolsek. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved