Berita Bali

Mantan Kepsek SMKN 2 Negara Divonis Dua Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Penataan Sekolah

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyartha, pada sidang yang digelar daring di Tipikor.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Terdakwa Adam Iskandar Bunga (55), divonis pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa yang merupakan mantan kepala sekolah (kepsek) di SMKN 2 Negara, Jembrana ini divonis pidana karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek revitalisasi di sekolah tersebut. Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyartha, pada sidang yang digelar daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu 1 Pebruari 2023. Masih dalam amar putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Untuk diketahui, mantan Kepala SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga melakukan tindak pidana korupsi renovasi sekolah pada tahun 2019 lalu.

Menurut informasi yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk sendiri oleh Iskandar padahal seharusnya dikerjakan secara swadaya.

Kemudian, Iskandar juga disinyalir menerima fee proyek dari rekanan yang membuat kerugian negera dengan indikasi kerugian sebesar Rp 496,4 juta lebih dari total anggaran yang bersumber dari APBN senilai Rp 2 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved