Berita Bali
Mantan Kepsek SMKN 2 Negara Divonis Dua Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Penataan Sekolah
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyartha, pada sidang yang digelar daring di Tipikor.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Terdakwa Adam Iskandar Bunga (55), divonis pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa yang merupakan mantan kepala sekolah (kepsek) di SMKN 2 Negara, Jembrana ini divonis pidana karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek revitalisasi di sekolah tersebut.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyartha, pada sidang yang digelar daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu 1 Pebruari 2023.
Masih dalam amar putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, mantan Kepala SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga melakukan tindak pidana korupsi renovasi sekolah pada tahun 2019 lalu.
Menurut informasi yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk sendiri oleh Iskandar padahal seharusnya dikerjakan secara swadaya.
Kemudian, Iskandar juga disinyalir menerima fee proyek dari rekanan yang membuat kerugian negera dengan indikasi kerugian sebesar Rp 496,4 juta lebih dari total anggaran yang bersumber dari APBN senilai Rp 2 miliar. (*)
Tags
penjara
Adam Iskandar Bunga
SMKN 2 Negara
korupsi
kepala sekolah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tipikor
JPU
majelis hakim
Berita Terkait: #Berita Bali
SELAMAT JALAN Komang Sasa, Jadi Terapis Spa di Turki Berujung Duka, Mendarat di Bali Hari ini |
![]() |
---|
Edarkan Pil Koplo Sasar Kaum Pekerja, Polda Bali Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
DPRD Bali Optimis Raperda Dapat Atur KTP Driver Jadi Domisili Bali, Suyasa : Bukannya Rasis |
![]() |
---|
KAPOLDA Bali Minta Maaf Ihwal Kasus Intimidasi Jurnalis di Bali dalam Peliputan Aksi Demo! |
![]() |
---|
GWK Bali Siap Jadi Tuan Rumah, Ribuan Orang Ikuti Lari dan Bersepeda Kelilingi Ikon Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.